Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,9 kilogram dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka menggunakan mesin incinerator milik BNN Kalbar.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kerja sama kami dan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Yohanes Hernowo di Pontianak, Jumat.
Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka berinisial H dan S yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.
"Tersangka H ditangkap di rumahnya,saat membawa barang bukti dengan berat 5,2 kilogram sabu, dan S di belakang rumah dan menyembunyikan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram di bawah pohon pisang," kata dia.
Informasi hingga terungkapnya penyelundupan barang haram tersebut didapat dari petugas perbatasan, TNI, dan Bea Cukai, katanya.
"Kami dapatkan informasi dari petugas di perbatasan, TNI, dan Bea Cukai, karena mereka yang lebih menguasai wilayah di sana, sehingga begitu kami mendapat, maka langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua tersangka itu, dari hasil pemeriksaan sementara ada kaitannya dengan terdakwa berinisial Su yang masih menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.
"Tersangka ada hubungannya dengan yang di Lapas, namun kami kadang-kadang ketika masuk ke sana barang bukti atau handphone yang dia pegang tidak ada, tidak bisa ditemukan," kata dia.
Sementara itu juru bicara Satuan Tugas Pengawasan Bidang Laporan Pengaduan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Janies Nababan mengatakan, untuk ancaman hukuman bagi kedua tersangka itu, yakni sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.
Dia juga mengatakan menurut informasi dari tersangka S, bahwa dirinya dihubungi oleh Su yang berada di lembaga pemasyarakatan untuk mengambil sabu-sabu tersebut di Jalan Trans Kalimantan.
"Informasi dari tersangka S, dia dihubungi oleh Su yang berada di lembaga pemasyarakatan, tetapi saat dilacak Su sudah menghancurkan telepon genggamnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kerja sama kami dan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Yohanes Hernowo di Pontianak, Jumat.
Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka berinisial H dan S yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.
"Tersangka H ditangkap di rumahnya,saat membawa barang bukti dengan berat 5,2 kilogram sabu, dan S di belakang rumah dan menyembunyikan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram di bawah pohon pisang," kata dia.
Informasi hingga terungkapnya penyelundupan barang haram tersebut didapat dari petugas perbatasan, TNI, dan Bea Cukai, katanya.
"Kami dapatkan informasi dari petugas di perbatasan, TNI, dan Bea Cukai, karena mereka yang lebih menguasai wilayah di sana, sehingga begitu kami mendapat, maka langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua tersangka itu, dari hasil pemeriksaan sementara ada kaitannya dengan terdakwa berinisial Su yang masih menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.
"Tersangka ada hubungannya dengan yang di Lapas, namun kami kadang-kadang ketika masuk ke sana barang bukti atau handphone yang dia pegang tidak ada, tidak bisa ditemukan," kata dia.
Sementara itu juru bicara Satuan Tugas Pengawasan Bidang Laporan Pengaduan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Janies Nababan mengatakan, untuk ancaman hukuman bagi kedua tersangka itu, yakni sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.
Dia juga mengatakan menurut informasi dari tersangka S, bahwa dirinya dihubungi oleh Su yang berada di lembaga pemasyarakatan untuk mengambil sabu-sabu tersebut di Jalan Trans Kalimantan.
"Informasi dari tersangka S, dia dihubungi oleh Su yang berada di lembaga pemasyarakatan, tetapi saat dilacak Su sudah menghancurkan telepon genggamnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021