Tim Siber Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang pemuda warga Kabupaten Landak berinisial N (35), karena memposting komentar berisi ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat, mengatakan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun Facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung salah satu agama.

"Pada Selasa (25/5), Tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan disalah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA," katanya.

Setelah menemukan postingan tersebut, tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun Facebook tersebut dan keberadaannya, katanya.

"Dengan dibantu Polres Landak, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngabang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan inisial N ini mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasari rasa sakit hati, lantaran di hina sehingga pelaku terpancing emosi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian, dan satu lembar screen capture dari postingan akun Facebook milik pelaku.

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan," ujar Donny.

Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021