Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau dalam perkara dugaan ilegal logging Veronica Sekar Widuri mengatakan kedua terdakwa kasus ilegal logging hanya mengakui memiliki 150 batang kayu balok dari jumlah barang bukti 406 batang kayu balok yang diserahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) kepada Polres Kapuas Hulu.

"Berdasarkan keterangan terdakwa Mustam dan Hambali di persidangan mengaku masing-masing memiliki 75 kayu balok, itu sesuai dengan berkas perkara yang di terima oleh majelis hakim dalam perkara tersebut," kata Veronica Sekar Widuri, usai melakukan pemeriksaan barang bukti kasus ilegal logging, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Sekar, pihaknya hanya melakukan pencocokan jumlah barang bukti yang tertuang di berkas dengan jumlah barang bukti 150 kayu yang di sita di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Menurut dia, terkait kepemilikan barang bukti yang diajukan pihak KPH ternyata ada juga pengakuan dari seorang saksi berinsial WDI dalam keterangan saat persidangan.

"WDI itu memberikan keterangan saksi saat di persidangan mengaku memiliki juga kurang lebih 100 kayu balok dari 406 barang bukti kayu balok yang disampaikan oleh pihak KPH," ungkap Sekar.

Terkait pengakuan saksi tersebut, kata Sekar, bisa jadi ada calon tersangka baru, akan tetapi itu kewenangannya di penyidik.

"Kami hanya memberikan petunjuk kepada jaksa berdasarkan fakta persidangan apabila ada calon tersangka, tergantung jaksa lagi melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Sekar.

Terkait kepemilikan kayu balok yang dijadikan barang bukti perkara ilegal logging, menurut Sekar pihak KPH tidak mengetahui pemiliknya.

Disebutkan Sekar, pihak KPH hanya mengakut 406 kayu balok dari lokasi dan diserahkan ke Polres Kapuas Hulu, sedangkan pengakuan kedua terdakwa hanya memiliki kayu balok masing-masing 75 batang, sehingga total barang bukti kedua terdakwa 150 kayu balok, kemudian saksi berinisial WDI itu mengaku juga memiliki kurang lebih 100 kayu balok.

"Jadi apakah ada calon tersangka baru dalam perkara dugaan ilegal logging tersebut, itu bukan ranah kami, yang jelas fakta persidangan saksi berinisial WDI itu mengaku memiliki kayu balok yang dijadikan barang bukti dari KPH ke pihak kepolisian," jelas Sekar.***2***

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021