Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk memaksimalkan pencegahan COVID-19 hingga tingkat RT dan RW.

"Saat ini kita terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang PPKM mikro dengan melibatkan pemerintah desa agar bisa memperkuat konsolidasi hingga tingkat RT dan RW," kata Muda di Sungai Raya, Kamis.

Diharapkan dengan terbentuknya PPKM mikro di tingkat RT dan RW serta dusun yang semakin banyak dan meluas, bisa melakukan langkah penekanan dan pengendalian lonjakan kasus COVID-19.

Di tingkat pemerintahan kabupaten, kata Muda, saat ini pihaknya juga sudah menerapkan PPKM mikro dengan membatasi aktivitas di kantor pemerintahan, di mana sebagian pegawai sudah melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) dan hanya 50 persen ASN yang bekerja di kantor secara bergantian.

Untuk memaksimalkan penerapan PPKM mikro di tengah masyarakat, katanya, tadi malam Pemkab Kubu Raya bersama unsur Forkopimda lainnya juga telah melaksanakan apel gelar pasukan sebagai upaya kesiapan pelaksanaan PPKM mikro.

"Oleh karena itu, menyikapi berbagai perkembangan, termasuk peningkatan lonjakan kasus COVID-19 di Kalimantan Barat dan juga tentu di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Upaya antisipasi berdasarkan informasi di lapangan dari berbagai sumber termasuk dari bapak Kapolres beserta seluruh jajaran dan tentu juga upaya-upaya yang selama ini dilakukan dengan penertiban-penertiban dan penegakkan protokol kesehatan," tuturnya.

Bupati Muda menuturkan, selama ini dari unsur TNI/Polri maupun juga dari pemerintah daerah dari unsur BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan juga seluruh jajaran sampai tingkat desa serta RT/RW telah melaksanakan PPKM mikro, karena PPKM mikro ini difokuskan di desa sampai di tingkat RT/RW.

"Alhamdulillah kita syukuri, seluruh desa di Kubu Raya sudah membentuk Satgas COVID-19 di masing-masing dan sekarang kita tinggal memperkuat titik di mana PPKM mikro di skala tingkat RT dan RW serta dusun," katanya.

Di tempat yang sama, Dandim 1207/BS Pontianak Kolonel Infantri Jajang Kurniawan menilai, PPKM mikro yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ini hendaknya dijadikan contoh dan teladan bagi seluruh maupun kelompok masyarakat, karena pengendalian kasus COVID-19 ini tidak hanya bisa dilakukan dari pemerintah daerah, Kodim maupun Polres saja, tentunya diperlukan gotong-royong atau "kepung bakul" dari semua pihak.

"Jadi, bukan kita hanya melakukan penindakan saja, tetapi kita gugah. Mudah-mudahan keputusan dari pak bupati ini bisa menggugah seluruh kelompok masyarakat yang ada. Kita tidak bisa bergerak sendiri, karena kondisi ini sudah sangat urgen dan semakin meningkat hampir di seluruh wilayah Kalbar," kata Jajang.

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan dan mengintruksikan semua personil Polresta hingga tingkat Kantibmas untuk melaksanakan PPKM mikro ini.

"Berdasarkan hasil pantauan kita di lapangan, meski regulasi sudah dibuat, namun masyarakat masih banyak yang melanggarnya. Tentunya kita menginginkan agar COVID-19 ini cepat berakhir, untuk itu mari kita sama-sama patuhi protokol kesehatan agar Kubu Raya tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021