Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan sanksi keras dengan pemberhentian secara tidak hormat kepada dua ASN anggota Satpol PP Kubu Raya yang terbukti menggunakan narkoba.
"Sanksi tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tanpa pengecualian," kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo di Sungai Raya, Senin.
Menurut Sujiwo, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji dan verifikasi yang dilakukan instansi terkait.
Ia menekankan bahwa keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan penelusuran dan kajian administratif.
Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sah, pemerintah daerah langsung mengambil langkah pemberhentian sebagai bentuk ketegasan penegakan disiplin.
Sujiwo menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur yang melakukan tindakan tercela dan menyimpang, termasuk personel satuan penegak peraturan daerah. Menurut dia, perilaku aparatur harus mencerminkan nilai etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Ia berharap tindakan tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjaga sikap dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Kepercayaan publik, kata dia, hanya dapat dipertahankan jika birokrasi diisi oleh aparatur yang bersih dan berintegritas.
Sujiwo juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kinerja pemerintah kini semakin terbuka. Masyarakat dapat dengan mudah memantau perilaku dan kinerja aparatur, sehingga setiap pelanggaran berpotensi merusak citra pelayanan publik.
"Karena itu, saya meminta seluruh ASN di Kubu Raya menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum maupun norma kedinasan. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen membangun tata kelola birokrasi yang disiplin, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran berat lainnya," katanya.
