Kepolisian Resort Kota Pontianak, Provinsi Kalbar
akan mengalihkan sejumlah arus lalu-lintas dalam mendukung pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.

"Kami akan melaksanakan pengalihan arus lalu lintas pada ruas Jalan Gajah Mada, Hijas, Ketapang dan Jalan Reformasi Kota Pontianak," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas dalam pengetatan PPKM mulai Senin malam pukul 20.00 WIB.

"Kami akan melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalu-lintas untuk mendukung penerapan PPKM skala mikro secara ketat di Kota Pontianak dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," ujarnya.

Menurut dia, pengalihan atau rekayasa arus lalin diterapkan di Simpang Flamboyan, yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada, kemudian simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformasi.
 

Dia menambahkan bahwa pengalihan arus tersebut dilaksanakan secara selektif prioritas. Untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotik, Ojek Online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilahkan melalui jalan tersebut.

"Kami berharap kepada seluruh warga Kota Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan sama-sama kita berupaya mencegah penyebarluasan COVID-19 di kota ini," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021