Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Yogi Suprayogi Sugandi mengatakan pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi usai pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus COVID-19.
“Menurut saya ini sebuah langkah maju dari Indonesia karena di beberapa negara sudah dicabut lama, cuma memang langkah-langkah ini harus diikuti dengan kebijakan antisipasi,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan langkah antisipasi ini untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi di China setelah pencabutan PPKM di negara tersebut karena instruksi yang kurang baik.
Baca juga: Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM
Ia menyarankan pemerintah perlu tetap mengedepankan masa transisi dan imbauan hingga kesadaran masyarakat untuk menghindari terpaparnya COVID-19 semakin tinggi.
Selain langkah antisipasi dari pemerintah pusat, pengamat dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini juga berharap imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan juga datang dari pemerintah daerah kepada masyarakatnya.
“Di tempat umum pemerintah dalam artian pusat, provinsi, kota, kabupaten, desa dan sebagainya harus tetap menghimbau. Jadi tugas pemerintah itu kan mengingatkan tapi kalau sudah pelaksanaan itu kan sudah tanggungan sendiri,” katanya.
Ia menyebut protokol kesehetan harus tetap digalakkan, namun dalam bentuk imbauan. Salah satunya, untuk tetap menggunakan masker menjadi edukasi yang paling baik bagi masyarakat untuk menjaga diri dari paparan virus COVID-19. Imbauan ini bisa dilakukan di tempat keramaian atau di transportasi umum.
Keputusan untuk mencabut PPKM dari pemerintah, katanya, merupakan Langkah yang tepat dan harus agar ekonomi Indonesia bisa semakin pulih untuk menghadapi persoalan ekonomi yang lebih besar.
Baca juga: Tetaplah memakai masker di keramaian meski PPKM dicabut
“Presiden Jokowi mengumumkannya akhir tahun kemarin karena 2023 ini bukan hanya Indonesia saja yang mengalami persoalan ekonomi globalisasi, ada persoalan yang lebih besar lagi,” katanya.
Pemerintah, kat Yogi Suprayogi Sugandi , tetap memiliki peran yang cukup besar dalam memberikan imbauan protokol kesehatan dan berharap tidak ada kenaikan kasus akibat pencabutan PPKM ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia.
Pada 27 Desember 2022, kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Ini semua berada di bawah standar dari WHO, sehingga Presiden Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12) 2022.