Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan tes usap 17 pengunjung warung kopi (warkop) karena melanggar jam malam sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 14-28 Juni 2021 

"Dari hasil razia kami bersama jajaran Polresta Pontianak dan instansi terkait lain pada Senin malam (14/6) menemukan satu warkop yang masih beroperasi di atas jam malam yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sehingga semua pengunjung kami tes usap," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, hasil tes usap tersebut akan keluar dalam tiga hari ke depan dan kalau hasilnya ada pengunjung yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka warkop tersebut akan ditutup sementara.

"Kami akan gencar dan rutin melakukan razia terhadap warkop yang bandel hingga penerapan PPKM berakhir," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Pontianak mengalihkan sejumlah arus lalu-lintas dalam mendukung pengetatan PPKM di Kota Pontianak.

"Kami tadi malam telah melaksanakan pengalihan arus lalu lintas pada ruas Jalan Gajah Mada, Hijas, Ketapang dan Jalan Reformasi Kota Pontianak," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan.

Dia menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas dalam pengetatan PPKM mulai Senin malam (14/6) pukul 20.00 WIB.

"Kami melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas untuk mendukung penerapan PPKM skala mikro secara ketat di Kota Pontianak dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," ujarnya.

Menurut dia, pengalihan atau rekayasa arus lalin diterapkan di Simpang Flamboyan, yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada, kemudian simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformasi.

Dia menambahkan bahwa pengalihan arus tersebut dilaksanakan selektif prioritas. Untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotek, ojek online, dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilakan melalui jalan tersebut.

"Kami berharap seluruh warga Kota Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan bersama-sama berupaya mencegah penyebarluasan COVID-19 di kota ini," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/Umum/Tahun 2021 Tanggal 10 Juni 2021 tentang Penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14-28 Juni 2021.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021