Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas telah bertemu dengan Ombudsman RI untuk audiensi terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi dan penerimaan Komite BPH Migas 2021 - 2025 yang diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan Sekretaris Jenderal selaku ketua panitia seleksi.
Dani Yon Darwis selaku koordinator forum didampingi anggota Komite BPH Migas periode 2017 - 2021 Ahmad Rizal dan sejumlah Tenaga Ahli yang terdiri dari Judianto Hasan dan Teguh Pitoyo Anugrah Putra ada Jumat (25/6).
Mereka diterima Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, wakil ketua Bobby Hamzar Rafinus dan komisioner Jemsly Hutabarat.
Dalam rilis yang diterima di Pontianak, Minggu, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan audiensi ini sebagai respon terhadap surat permohonan audiensi dan surat pengaduan.
Sementara Dani Yon Darwis menyampaikan bahwa ada beberapa dugaan maladministrasi terkait proses seleksi dan penerimaan Komite BPH Migas 2021 - 2025 yang tengah menuju proses fit & proper test yang direncanakan akhir bulan ini.
Diantaranya, pembatasan usia calon anggota komite yaitu harus berusia lebih dari 40 tahun dan kurang dari 60 tahun. Kriteria usia ini telah berdampak hilangnya kesempatan bagi WNI yang mempunyai integritas dan dedikasi tinggi serta memiliki pengalaman hilir Migas
Kemudian, dari 18 nama baru calon komite BPH Migas yang diusulkan ke Presiden, tidak ada satupun peserta yang berasal dari BPH Migas. Padahal, lanjut dia, peserta BPH Migas sudah memiliki jam terbang dan pengalaman kerja yang cukup banyak.
"Tidak adanya profesional yang berlatar belakang hukum dari 18 nama yg diusulkan Menteri ESDM ke Presiden," kata dia.
Teguh Pitoyo menyampaikan ada tiga hal yang mendasari sehingga mereka melaporkan itu ke Ombudsman RI yakni pertama alasan moral yang bermuara pada kepentingan nasional, kedua adalah terkait transparansi dalam proses seleksi mengingat dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada 27 nama yang lulus seleksi pansel.
"Namun demikian hanya 18 nama yg diajukan kepada Presiden tanpa ada satu nama pun yang berasal dari BPH Migas," ujar Teguh Pitoyo. Ia melanjutkan, pertanyaan yang timbul adalah apakah kualifikasi, profesionalisme dan kompetensi peserta yang berasal dari BPH Migas lebih rendah daripada 18 nama yg diusulkan sehingga transparansi daripada penilaian dan kriteria kelulusan menjadi pertanyaan besar.
Disamping itu dengan tidak adanya anggota komite baru yang berasal dari BPH Migas dikhawatirkan kelangsungan program program BPH Migas kedepannya dan transfer of knowledge kepada anggota anggota komite yang baru menjadi terganggu. "Ketiga terkait masalah independensi. BPH Migas berdasarkan UU Migas no. 22 tahun 2001 semestinya adalah suatu lembaga yang independen dan mewakili 3 pilar yaitu pemerintah, badan usaha dan masyarakat luas," ujar dia.
Sementara sekitar 70 persen dari 18 nama yang diusulkan tersebut berasal dari badan usaha / BUMN besar sehingga jika terpilih dikhawatirkan sebagai anggota anggota komite baru maka objektivitas mereka dalam manajemen pengaturan dan pengawasan yang menjadi tupoksi BPH Migas akan bias.
Sementara Ahmad Rizal yang saat ini masih Komite BPH Migas menyampaikan bahwa, sesuai bunyi PP no. 67 Tahun 2002 pasal 19e yakni "Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi". Ahmad Rizal menjelaskan bahwa hasil proses seleksi administrasi oleh pansel menetapkan ada 33 nama yang lolos.
Namun diduga ada beberapa nama yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan pasal 19. e. tersebut karena diduga mereka masih mempunyai hubungan finansial dengan badan usaha di bidang migas. "Dengan demikian dugaan kesalahan pansel sudah terjadi sejak awal proses administrasi, sehingga proses berikutnya sudah tidak legitimasi lagi," ujar Ahmad Rizal.
Terkait pertanyaan Ketua Ombudsman mengenai kewenangan hak mengusulkan bentuknya stelsel aktif atau pasif, adakah peraturan yang mengikat regulasi, Rizal menyampaikan terkait jumlah, tidak ada aturannya harus berjumlah 18 yang diserahkan oleh Menteri ESDM. Ia mencontohkan pada seleksi komite tahun 2017 Menteri ESDM mengusulkan 22 nama sesuai yang disampaikan kepada Presiden untuk dipilih oleh Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Dani Darwis menambahkan bahwa surat tentang pembentukan pansel yang mestinya ditembuskan ke BPH Migas, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah diterima. Bahkan, ada beberapa nama personil di BPH Migas yg dimasukkan dalam pansel, namun tidak pernah diberitahu, dihubungi ataupun dilibatkan dalam proses seleksi.
"Ditambah lagi dari 18 yang lolos seleksi, ada diantaranya komisaris di salah satu BUMN migas sampai dengan saat ini," kata Dani Darwis.
Ia menegaskan, untuk pelaporan masyarakat kepada DPR RI tidak diketahui dengan pasti, akan tetapi Forum Karyawan BPH Migas telah membuat surat yang isinya penolakan terhadap hasil seleksi, namun tidak ada tanggapan.
Ketua Ombudsman menyatakan akan segera menindak lanjuti laporan ini. "Ombudsman diberi kewenangan UU untuk memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik terhadap dugaan maladministrasi. Tentu nanti akan diperdalam setelah proses pemeriksaan. Tentu perlu kerja sama untuk tindak lanjut ini, siapa yang akan diperiksa harus jelas," ujar Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Dani Yon Darwis selaku koordinator forum didampingi anggota Komite BPH Migas periode 2017 - 2021 Ahmad Rizal dan sejumlah Tenaga Ahli yang terdiri dari Judianto Hasan dan Teguh Pitoyo Anugrah Putra ada Jumat (25/6).
Mereka diterima Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, wakil ketua Bobby Hamzar Rafinus dan komisioner Jemsly Hutabarat.
Dalam rilis yang diterima di Pontianak, Minggu, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan audiensi ini sebagai respon terhadap surat permohonan audiensi dan surat pengaduan.
Sementara Dani Yon Darwis menyampaikan bahwa ada beberapa dugaan maladministrasi terkait proses seleksi dan penerimaan Komite BPH Migas 2021 - 2025 yang tengah menuju proses fit & proper test yang direncanakan akhir bulan ini.
Diantaranya, pembatasan usia calon anggota komite yaitu harus berusia lebih dari 40 tahun dan kurang dari 60 tahun. Kriteria usia ini telah berdampak hilangnya kesempatan bagi WNI yang mempunyai integritas dan dedikasi tinggi serta memiliki pengalaman hilir Migas
Kemudian, dari 18 nama baru calon komite BPH Migas yang diusulkan ke Presiden, tidak ada satupun peserta yang berasal dari BPH Migas. Padahal, lanjut dia, peserta BPH Migas sudah memiliki jam terbang dan pengalaman kerja yang cukup banyak.
"Tidak adanya profesional yang berlatar belakang hukum dari 18 nama yg diusulkan Menteri ESDM ke Presiden," kata dia.
Teguh Pitoyo menyampaikan ada tiga hal yang mendasari sehingga mereka melaporkan itu ke Ombudsman RI yakni pertama alasan moral yang bermuara pada kepentingan nasional, kedua adalah terkait transparansi dalam proses seleksi mengingat dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada 27 nama yang lulus seleksi pansel.
"Namun demikian hanya 18 nama yg diajukan kepada Presiden tanpa ada satu nama pun yang berasal dari BPH Migas," ujar Teguh Pitoyo. Ia melanjutkan, pertanyaan yang timbul adalah apakah kualifikasi, profesionalisme dan kompetensi peserta yang berasal dari BPH Migas lebih rendah daripada 18 nama yg diusulkan sehingga transparansi daripada penilaian dan kriteria kelulusan menjadi pertanyaan besar.
Disamping itu dengan tidak adanya anggota komite baru yang berasal dari BPH Migas dikhawatirkan kelangsungan program program BPH Migas kedepannya dan transfer of knowledge kepada anggota anggota komite yang baru menjadi terganggu. "Ketiga terkait masalah independensi. BPH Migas berdasarkan UU Migas no. 22 tahun 2001 semestinya adalah suatu lembaga yang independen dan mewakili 3 pilar yaitu pemerintah, badan usaha dan masyarakat luas," ujar dia.
Sementara sekitar 70 persen dari 18 nama yang diusulkan tersebut berasal dari badan usaha / BUMN besar sehingga jika terpilih dikhawatirkan sebagai anggota anggota komite baru maka objektivitas mereka dalam manajemen pengaturan dan pengawasan yang menjadi tupoksi BPH Migas akan bias.
Sementara Ahmad Rizal yang saat ini masih Komite BPH Migas menyampaikan bahwa, sesuai bunyi PP no. 67 Tahun 2002 pasal 19e yakni "Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi". Ahmad Rizal menjelaskan bahwa hasil proses seleksi administrasi oleh pansel menetapkan ada 33 nama yang lolos.
Namun diduga ada beberapa nama yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan pasal 19. e. tersebut karena diduga mereka masih mempunyai hubungan finansial dengan badan usaha di bidang migas. "Dengan demikian dugaan kesalahan pansel sudah terjadi sejak awal proses administrasi, sehingga proses berikutnya sudah tidak legitimasi lagi," ujar Ahmad Rizal.
Terkait pertanyaan Ketua Ombudsman mengenai kewenangan hak mengusulkan bentuknya stelsel aktif atau pasif, adakah peraturan yang mengikat regulasi, Rizal menyampaikan terkait jumlah, tidak ada aturannya harus berjumlah 18 yang diserahkan oleh Menteri ESDM. Ia mencontohkan pada seleksi komite tahun 2017 Menteri ESDM mengusulkan 22 nama sesuai yang disampaikan kepada Presiden untuk dipilih oleh Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Dani Darwis menambahkan bahwa surat tentang pembentukan pansel yang mestinya ditembuskan ke BPH Migas, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah diterima. Bahkan, ada beberapa nama personil di BPH Migas yg dimasukkan dalam pansel, namun tidak pernah diberitahu, dihubungi ataupun dilibatkan dalam proses seleksi.
"Ditambah lagi dari 18 yang lolos seleksi, ada diantaranya komisaris di salah satu BUMN migas sampai dengan saat ini," kata Dani Darwis.
Ia menegaskan, untuk pelaporan masyarakat kepada DPR RI tidak diketahui dengan pasti, akan tetapi Forum Karyawan BPH Migas telah membuat surat yang isinya penolakan terhadap hasil seleksi, namun tidak ada tanggapan.
Ketua Ombudsman menyatakan akan segera menindak lanjuti laporan ini. "Ombudsman diberi kewenangan UU untuk memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik terhadap dugaan maladministrasi. Tentu nanti akan diperdalam setelah proses pemeriksaan. Tentu perlu kerja sama untuk tindak lanjut ini, siapa yang akan diperiksa harus jelas," ujar Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021