Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, A.H Daulay mengatakan, pihaknya segera kembali nembentuk dua Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Kubu Raya pada 2021.

"Sebelumnya kita sudah membentuk dua desa bersinar, yaitu Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya pada tahun 2019 dan Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya di tahun 2020. Kemudian di tahun 2021 ini, kita akan mencanangkan Desa Bersinar di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap dan Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang," kata Daulay di Sungai Raya, Senin.

Dia menjelaskan Desa Bersinar merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh BNN guna mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba. Di Provinsi Kalimantan Barat sendiri, Desa Pematang Tujuh menjadi desa pertama yang dicanangkan menjadi Desa Bersinar.

"Desa harus menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya ini harus segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa untuk ikut andil dalam memerangi narkoba," kata Daulay.

Kemudian, lanjutnya, untuk mencegah pengedaran dan penggunaan narkoba di Kubu Raya, pihaknya terus menggandeng berbagai pihak dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sesuai dengan arahan pak Bupati, pada rakor kepala desa, kita akan dilibatkan untuk memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa. Dalam hal ini tentu menjadi ruang bagi kita untuk memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat," tuturnya.

Daulay juga mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini tidak hanya di perkotaan tetapi sudah menyebar hingga pelosok desa. Bahkan kecenderungannya, sebagian besar penyalahgunaan justru terjadi di desa, baik dari masyarakat sendiri maupun pemerintah desa tidak luput dari permasalahan narkoba.

Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan
program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara
masif.

"Petunjuk teknis pelaksanaan Desa Bersih Narkoba ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan. Dengan semakin banyaknya desa Bersinar di Kubu Raya tentu kita harapkan permasalahan narkoba bisa kita minimalisir," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021