Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengeluarkan instruksi terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, setelah dilaksanakannya Pilkades di 291 desa di wilayah Sintang Kalimantan Barat.
 
"Jika ada yang tidak puas dengan pelaksanaan Pilkades atau ada sengketa maka akan diselesaikan secara virtual, kami sudah keluarkan instruksi kepada camat dan panitia Pilkades," kata Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, di Sintang Kalbar, Jumat.
 
Disampaikan Sudiyanto, Pilkades serentak dilaksanakan di 291 desa di 14 kecamatan pada Rabu (7/7/2021) dengan standar protokol kesehatan.
 
Menurut dia, saat monitoring di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkades yang utama diperhatikan yaitu protokol kesehatan. Pilkades itu ada 1.005 TPS, calon kepala desa ada 1. 023 orang dan jumlah daftar pemilih tetap mencapai 188.820 orang. 
 
"Kita ini sedang zona orange atau resiko sedang, jadi dilarang melakukan aksi ketidakpuasan Pilkades, jika ada yang tidak puas sampaikan secara tertulis dan jika pun ada sengketa, maka penyelesaian akan dilaksanakan secara virtual," ucap Sudiyanto.
 
Ia menambahkan penyampaian berkas atau dokumen gugatan disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Sintang, tidak lebih dari 1 (satu) orang. Penyampaian berkas dan penyelesaian sengketa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
"Pelaksanaan kegiatan rapat dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan COVID-19 Sintang," jelas Sudiyanto.***2***
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius/Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021