Tangkapan layar artikel berjudul "PPKM DARURAT, RESMI DIPERPANJANG HINGGA 2 AGUSTUS 2021" tengah beredar luas di sejumlah platform media sosial.
Informasi tersebut banyak tersebar di kalangan masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, beredar pula Surat Telegram Kapolda Jawa Timur yang menyebutkan durasi Operasi Aman Nusa II Semeru berlangsung selama 31 hari, yakni 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dua keterangan itu menggiring pemahaman masyarakat bahwa pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat sampai 2 Agustus 2021. Salah satunya terlihat dalam unggahan akun Twitter @svveetgals.
"ppkm sampai 2 Agustus, sebosen apaa di rumah teruss.. sabarkan diri ini yaAllah," tulis @svveetgals pada Kamis (15/7).
Namun, benarkah PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus?
Penjelasan:
Polri telah membantah narasi tentang perpanjangan PPKM Darurat, melalui unggahan di akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, pada 14 Juli 2021.
"Polda Jatim memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup whatsapp itu TIDAK BENAR atau HOAX," demikian pernyataan tertulis @divisihumaspolri.
Polri pun mengonfirmasi Surat Telegram Kapolda Jawa Timur dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 itu memuat informasi terkait Operasi Aman Nusa II Semeru. Bukan soal PPKM Darurat.
Mengacu berita ANTARA, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru berbeda dengan PPKM Darurat.
Menurut Gatot, Operasi Aman Nusa II Semeru itu terkait kegiatan kepolisian selama satu bulan, sedangkan PPKM Darurat merupakan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri.
Apabila PPKM Darurat tidak berlanjut, Gatot memastikan Operasi Kontinjensi Aman Nusa II masih akan dilangsungkan hingga tanggal yang telah ditetapkan.
Klaim: PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus
Rating: Salah/Misinformasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Informasi tersebut banyak tersebar di kalangan masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, beredar pula Surat Telegram Kapolda Jawa Timur yang menyebutkan durasi Operasi Aman Nusa II Semeru berlangsung selama 31 hari, yakni 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dua keterangan itu menggiring pemahaman masyarakat bahwa pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat sampai 2 Agustus 2021. Salah satunya terlihat dalam unggahan akun Twitter @svveetgals.
"ppkm sampai 2 Agustus, sebosen apaa di rumah teruss.. sabarkan diri ini yaAllah," tulis @svveetgals pada Kamis (15/7).
Namun, benarkah PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus?
Penjelasan:
Polri telah membantah narasi tentang perpanjangan PPKM Darurat, melalui unggahan di akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, pada 14 Juli 2021.
"Polda Jatim memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup whatsapp itu TIDAK BENAR atau HOAX," demikian pernyataan tertulis @divisihumaspolri.
Polri pun mengonfirmasi Surat Telegram Kapolda Jawa Timur dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 itu memuat informasi terkait Operasi Aman Nusa II Semeru. Bukan soal PPKM Darurat.
Mengacu berita ANTARA, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru berbeda dengan PPKM Darurat.
Menurut Gatot, Operasi Aman Nusa II Semeru itu terkait kegiatan kepolisian selama satu bulan, sedangkan PPKM Darurat merupakan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri.
Apabila PPKM Darurat tidak berlanjut, Gatot memastikan Operasi Kontinjensi Aman Nusa II masih akan dilangsungkan hingga tanggal yang telah ditetapkan.
Klaim: PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus
Rating: Salah/Misinformasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021