Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), Masyhudi menegaskan pihaknya akan menuntut siapa saja pelaku penimbunan oksigen di masa pandemi ini, agar bisa memberikan efek jera.

"Kami tidak akan main-main dengan perkara, karena sudah jelas ada hukum yang mengaturnya, sehingga siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan oksigen akan dituntut dengan tegas," kata Masyhudi di Pontianak, Jumat.

Menurut dia, penegakan hukum harus tegas dan adil sehingga yang lain tidak coba-coba untuk melakukan hal yang sama. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, masih ada juga yang bermain-main mencari keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya sehingga oknum tersebut sangat tidak manusiawi.

"Sifat-sifat serakah, tentunya kami akan lebih tegas dalam menindak kasus ini," ujarnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik sehingga pelaku penimbunan oksigen bisa dituntut dengan tegas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami pemilik gudang dan toko atas keterlibatan dugaan penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen di Kabupaten Sanggau.

"Saat ini tim kami terus memeriksa keterlibatan pemilik gudang dan toko atas kepemilikan atau penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen itu," kata Donny.

Sebelumnya, Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar, Selasa (20/7), pukul 13.40 WIB menyita sebanyak 553 tabung oksigen di dua lokasi berbeda di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Tim Satgas Pengawas Oksigen menemukan sebanyak 497 tabung oksigen di satu gudang, dan 56 tabung di toko bangunan. Kemudian setelah diperiksa sebanyak 273 tabung berisi oksigen, dan sisanya 280 tabung kondisi kosong," ungkapnya.

Dia menambahkan, guna menunjang kebutuhan rumah sakit maka sebanyak 273 tabung oksigen telah pihaknya salurkan ke rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021