Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tengah menyiapkan perubahan atas Peraturan Bupati mengenai Tata Cara Pembukaan Lahan dengan memperhatikan kondisi masyarakat lokal dari berbagai aspek terkait.
 
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat saat dihubungi dari Pontianak, Minggu mengatakan, tata cara membuka lahan ini sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018. 
 
"Kemudian setelah mendengarkan masukan dan mempertimbangkan dinamika di lapangan, diubah lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020, kemudian direvisi lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020," kata dia. 
 
Dengan memperhatikan perkembangan yang ada, ia bersama tim sudah menyusun perubahan Peraturan Bupati Sintang. "Kami ingin mendengarkan masukan atas substansi materi dan sanksi yang ada dalam rancangan Peraturan Bupati Sintang ini yang secara umum mengatur dua aspek besar yakni pengaturan tata cara pembukaan lahan tanpa bakar dan pengaturan tata cara pembukaan lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali,” ungkap Syarief Yasser Arafat.
 
Ia menambahkan, dengan memperhatikan kondisi masyarakat Kabupaten Sintang dari sisi sosial budaya, norma dan kebiasaan, maka fokusnya adalah pada pembukaan lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali. "Perbup ini akan lebih fokus pada soal itu. Ada mekanisme dan prosedur untuk membuka lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali," kata Arafat. 
 
Mulai dari proses awal membuka lahan, sampai kondisi dimana masyarakat dilarang membakar lahan karena sudah ditetapkannya kondisi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan berdasarkan indeks standar pencemaran udara yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup, jarak pandang yang dirilis Bandara Sungai Tebelian, dan perkiraan cuaca yang dirilis oleh BMKG Sintang.
 
Di dalam perbup itu juga diatur hak dan kewajiban, tanggung jawab, koordinasi, pembinaan dan pelaporan, pembiayaan, dan sanksi. "Soal sanksi ini, di perbup sebelumya tidak diatur. Nah, di perbup yang kita revisi ini, kita masukan pasal tentang sanksi. Ini pasal baru. Sanksi ini karena sasaran kita adalah masyarakat tradisional, maka sanksi masih berupa sanksi adat. Kita ingin mengedepankan nilai-nilai tradisional. Kami siap mendengarkan masukan pasal demi pasal,” ungkap Syarief Yasser Arafat.
 
Sementara Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengakui Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang ini memang masih jauh dari sempurna sehingga masukan dan saran dari Forkopimda sangat penting untuk diterima. 
 
“Paling tidak Perbup ini akan jauh lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Kami bahkan siap menerima saran dan masukan secara tertulis. Silakan diantar ke Bagian Hukum Setda Sintang,” kata Sudiyanto.
 
Ia bercerita kalau berasal dari keluarga petani. "Kedua orangtua saya juga petani peladang. Saya ingat waktu kecil dulu, kalau mau bakar ladang itu, pasti ramai-ramai. Setiap pemilik ladang membuat sekat api yang lebar, membuat ladang pada lahan yang berada di antara kebun karet sehingga ekstra hati-hati," kata dia. 
 
Saat ini jumlah orang yang masih berladang itu semakin sedikit. "Itu pengamatan saya. Warga berpendapat, tidak berladangpun mereka masih bisa beli beras. Itu perubahan yang tanpa paksaan siapa pun," lanjut dia. 
 
Ia pun melihat sudah tidak semua kecamatan lagi berladang, dan sebenarnya kalau ada pemetaan, bisa terlihat daerah mana peladang yang banyak. "Misalnya di Kecamatan Sepauk, yang masih banyak warga yang berladang itu di Sepauk Hulu sedangkan di Sepauk Tengah dan Hilir sudah berkurang,” kata dia.
 
“Kecamatan lain juga sudah berkurang. Kita tidak ingin ada proses hukum bagi peladang ini yang menyita waktu dan biaya. Adanya perbup ini dan sosialisasi yang masif harus kita lakukan," katanya.  
 
Ia mengatakan, yang membuka ladang sampai dua hektare pun sudah tidak ada. "Lahan semakin sempit, itu pun diantara kebun karet mereka. Pelan-pelan mereka juga pindah ke lokasi yang rawa-rawa atau sawah ala kampung. Dan supaya menjadi sawah yang benar tentu perlu proses,” terang Wakil Bupati Sintang.
 
Pengalaman sebagai petani, kalau kayu yang ditebang sudah besar, kayu dan ranting sudah mati, asapnya tidak terlalu banyak dan bakar ladangnya cepat selesai. "Yang menyebabkan banyak asap ini, daunya belum terlalu kering. Ini pengalaman saya," ujar dia. 
 
Cara membakar juga harus disosialisasikan teknisnya, seperti mulai membakar dari pinggiran keliling lahan sehingga apinya mundur dan bertemu di tengah, bawa orang yang banyak dan warga yang diajak semua membawa hand sprayer yang terisi air. 
 
"Kita berharap sekian tahun ke depan berkurang terus meneruslah jumlah orang yang berladang dan beralih ke sawah menetap,” kata Wakil Bupati Sintang.***3***
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021