Pontianak (ANTARA) - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan persoalan yang hampir setiap tahun terjadi di wilayah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sehingga bisa dikatakan "pekerjaan rumah" pemerintah yang tidak kunjung selesai.
Berbagai upaya bahkan sudah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam menanggulanginya, mulai dari sosialisasi berupa imbauan kepada masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar di musim kemarau, bahkan hingga menerbitkan aturan berupa peraturan wali kota dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang membakar lahan.
Apalagi kalau aktivitas membakar lahan berdampak luas, seperti kebakaran di lahan gambut yang menyebabkan kualitas udara menjadi tidak sehat, bahkan berdampak pada sektor ekonomi, seperti mengganggu kelancaran penerbangan di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi inisiasi warga khususnya di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara yang mendirikan posko-posko pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seperti yang dilakukan warga RT003/ RW019.
Harapannya kolaborasi dan peran aktif masyarakat ini bisa mengatasi permasalahan Karhutla ke depannya. Warga Gang Karya Bakti III RT 003/RW 019 Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara menginisiasi membangun Pos Karhutla Usaha Bakti sekaligus Pos Kamling sebagai posko kesiapsiagaan dalam mencegah kebakaran lahan di kawasan tersebut.
Sebagaimana diketahui, saat musim kemarau ini, kebakaran lahan terutama daerah-daerah yang lahannya berstruktur gambut sangat rentan terjadi. Termasuk di Pontianak Utara, dimana sebaran lahan gambutnya termasuk luas, terutama di Jalan Budi Utomo hingga batas kota.
"Beberapa waktu lalu memang sempat terjadi kebakaran lahan, namun dengan kesigapan masyarakat setempat, kebakaran lahan berhasil ditangani sehingga tidak meluas," kata Edi.
Keberadaan posko ini sebagai tempat masyarakat untuk siaga. Tidak hanya terhadap Karhutla, tetapi juga termasuk kejadian maupun bencana lainnya, seperti angin puting beliung, kebakaran, kecelakaan dan sebagainya.
"Ini juga nantinya bisa digunakan sebagai sarana untuk berkoordinasi sebagai posko penanggulangan bencana," ujar Edi.
Sementara di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara yang juga memiliki areal lahan gambut, atas inisiasi Kapolresta Pontianak Kota, kelurahan dan RT/RW bersama masyarakat melakukan gotong royong membangun parit-parit dan kanal-kanal di sekitar lokasi lahan gambut itu.
"Kami membuat kanal-kanal untuk mengantisipasi kalau sewaktu-waktu terjadi kebakaran lahan di sana," katanya.
Edi menambahkan, apabila sudah ada prakiraan akan terjadinya musim kemarau, maka posko siaga Karhutla akan segera dibentuk.
Dengan adanya posko tersebut diyakininya akan lebih efektif dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kebakaran lahan. Sebab mencegah jauh lebih mudah daripada memadamkan kebakaran lahan.
"Bila perlu menggunakan pesawat tanpa awak untuk memantau lahan yang terbakar atau ada yang membakar lahan sehingga bisa segera dicegah," katanya.
Lahan gambut terbakar
Pemerintah Kota Pontianak, sejak Januari hingga akhir Maret 2021, mencatat sudah sebanyak 40 hektare lahan gambut di kota itu terbakar sepanjang musim kemarau tahun 2021.
"Kami sudah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan, baik yang lahannya terbakar karena kelalaian maupun sengaja dibakar dengan memberikan sanksi berupa menyegel agar tidak bisa dimanfaatkan tiga hingga lima tahun sejak lahan itu terbakar," kata Edi Rusdi Kamtono
Selain itu, Pemkot bersama instansi terkait lainnya juga sudah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.
Serta juga telah menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak, dalam menekan semakin meluasnya lahan gambut yang terbakar di musim kemarau tahun ini.
"Kami juga telah bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar tersebut untuk diberikan sanksi," ujarnya.
Sanksi pembakar lahan
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, hingga saat ini jajaran Polda Kalbar sudah menetapkan delapan tersangka perorangan dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu tahun 2021.
Tujuh kasus Karhutla itu, ditangani sejak Januari hingga Februari 2021. "Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.
Tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres, dan terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," ungkapnya.
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, katanya.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Sementara itu, pihak Pemkot Pontianak telah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.
Dalam penanganan Karhutla, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.
Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan, yang hingga saat ini ada lima lokasi yang disegel. Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar.
Bentangan spanduk yang bertuliskan "Lokasi Ini Dalam Pengawasan" terpasang di depan lahan yang terbakar yang disegel oleh Pemkot Pontianak. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 tahun 2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga diberikan sanksi serupa.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi. "Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," katanya.
Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa Nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.
Wali Kota Pontianak dan pihak kepolisian dalam hal ini, sama-sama berharap, berbagai langkah dan upaya yang dilakukan tersebut bisa berdampak pada menurunnya jumlah titik api di musim kemarau tahun 2021, sehingga tidak lagi merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan dan perekonomian dampak dari Karhutla tersebut.
Ini upaya Pemkot Pontianak tanggulangi Karhutla
Selasa, 6 April 2021 16:45 WIB