Satuan Satreskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan operator alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.
"Kami sudah menahan tersangka atas nama Sunarto yang merupakan operator alat berat kasus PETI Desa Beringin, kami minta pemilik alat berat koperatif untuk memenuhi panggilan dari kami," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Imam, dari perkembangan perkara PETI yang menggunakan alat berat itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut dia, saat dilakukan penindakan di lapangan Sunarto melarikan diri ke Sekadau, setelah dilakukan pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Kami tetapkan Sunarto sebagai tersangka dan ditangkap di Kabupaten Sekadau," jelas Imam.
Terkait pemilik alat berat jenis excavator, kata Imam berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi yaitu bernama Badong, yang saat ini masih dalam tahap pemanggilan.
"Untuk pemodal atau pemilik alat excavator akan kami panggil untuk dimintai keterangan terhadap kegiatan PETI di Kecamatan Bunut Hulu. Harapan kami yang bersangkutan dapat koperatif untuk memenuhi panggilan dari kami," pinta Imam.
Dalam perkara tersebut, Imam mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami sudah menahan tersangka atas nama Sunarto yang merupakan operator alat berat kasus PETI Desa Beringin, kami minta pemilik alat berat koperatif untuk memenuhi panggilan dari kami," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Imam, dari perkembangan perkara PETI yang menggunakan alat berat itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut dia, saat dilakukan penindakan di lapangan Sunarto melarikan diri ke Sekadau, setelah dilakukan pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Kami tetapkan Sunarto sebagai tersangka dan ditangkap di Kabupaten Sekadau," jelas Imam.
Terkait pemilik alat berat jenis excavator, kata Imam berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi yaitu bernama Badong, yang saat ini masih dalam tahap pemanggilan.
"Untuk pemodal atau pemilik alat excavator akan kami panggil untuk dimintai keterangan terhadap kegiatan PETI di Kecamatan Bunut Hulu. Harapan kami yang bersangkutan dapat koperatif untuk memenuhi panggilan dari kami," pinta Imam.
Dalam perkara tersebut, Imam mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021