PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP Kalbagbar ) yang bekerjasama dengan  Badan Pertahanan Nasional (BPN) menargetkan ada  1.305 persil tanah aset PLN diterbitkan untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Tahun ini target kami adalah menyelesaikan sertifikasi tanah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sebanyak total 1.305 persil. Hingga saat ini total telah terbit sebanyak 542 sertifikat dan sudah banyak yang sedang berproses,”  ujar Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalbagbar,  Faruq Sayuthi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah aset proyek negara diserahkan secara langsung oleh kepala kantor masing-masing kantor pertanahan kepada Faruq Suyuthi.

“Pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) sangat penting dilakukan karena selain mengamankan aset negara, juga agar aspek legalitas dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sertifikasi ini bertujuan agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara bisa tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum,” ungkap Faruq.

Ia menyebutkan pada bulan Juli 2021, telah menerbitkan 38 sertifikat di Kabupaten Kubu Raya dan 25 sertifikat di Kabupaten Ketapang untuk PLN.  Faruq menyatakan bahwa di Kabupaten Ketapang hingga saat ini terdapat 99 sertipikat yang telah terbit sedangkan di Kabupaten Kubu Raya sudah terbit 48 sertifikat. 

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan BPN selama ini khususnya bagi BPN Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang yang terus bekerja sama dengan PLN dan membantu proses sertifikasi aset ini. Peran aktif dan dukungan dari BPN sangat kami butuhkan dalam percepatan pelaksanaan sertifikasi, terutama dalam pelaksanaan rangkaian sertifikasi di lapangan,” pungkas Faruq.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,  Erwin Rachman meminta setiap individu atau masyarakat yang memiliki aset tanah disarankan agar mendaftarkan aset tanahnya ke BPN untuk menghindari sengketa tanah.

“Sertifikat tanah penting dimiliki masyarakat, mengingat hal tersebut merupakan tanda bukti kepemilikan tanah terkuat di mata hukum. Dengan mengantongi sertipikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat terhindar dari konflik-konflik pertanahan yang mungkin terjadi di masa mendatang. Selain itu, kepemilikan sertipikat tanah bisa menjadi akses perbankan bagi masyarakat untuk melakukan pengajuan modal usaha dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021