Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, menginstruksikan kepada para lurah untuk membentuk posko terpadu penanggulangan COVID-19 di daerah itu.

"Posko-posko yang dibentuk tersebut nantinya dimotori oleh Kodam XII/Tanjungpura dan Kodim 1207/BS Pontianak. Tujuan dibentuknya posko itu untuk mengumpulkan data-data dan aktivitas pengendalian COVID-19 di wilayah kelurahan," kata dia usai memberikan arahan kepada para camat dan lurah se-Kota Pontianak di halaman Kantor Lurah Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu.

Dia menjelaskan para lurah wajib membentuk posko tingkat kelurahan dengan melibatkan seluruh masyarakat, termasuk tokoh masyarakat.

Ia berharap, pembentukan posko tingkat kelurahan ini bisa mengendalikan pandemi COVID-19 di Kota Pontianak. Posko ini juga melibatkan RT/RW karena mereka ujung tombak penanganan pandemi di lingkungan masyarakat.

Dalam penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan, katanya, apabila ada warga yang terpapar virus dalam satu rumah maka petugas akan melakukan pelacakan.

Selanjutnya, menentukan apakah warga bersangkutan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah maupun dirawat di rumah sakit. Hal tersebut ditentukan berdasarkan kondisi pasien itu.

"Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita melakukan pembatasan berskala mikro pada wilayah tersebut agar tidak menyebar," kata Edi.

Komandan Kodim 1207/BS Pontianak Kolonel (Inf) Jajang Kurniawan mengatakan penanganan pandemi COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan tenaga kesehatan maupun pemerintah, akan tetapi perlu keterlibatan seluruh komponen masyarakat.

"Keterlibatan tokoh masyarakat hingga unsur pemerintahan yang paling kecil seperti RT dan RW, karena mereka merupakan ujung tombak yang mengetahui wilayahnya," katanya.

Pihaknya juga mendukung upaya penanganan COVID-19 dengan membentuk posko percontohan di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Harapannya seluruh kelurahan bisa mencontoh seperti ini dan dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat RT," ungkapnya.

Pembentukan posko ini sebagai sarana pengendalian operasi pelaksanaan kegiatan di wilayahnya.

"Penanganan COVID-19 dilakukan secara 'bottom-up' atau dari level bawah ke atas, dimulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan dan seterusnya," katanya.

Ia juga mengingatkan tentang peranan penting lurah di tengah pandemi.

"Lurah sebagai ketua Satgas COVID-19 tingkat kelurahan harus bisa mengendalikan perangkat-perangkatnya untuk pengawasan dan penanganan pandemi COVID-19," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021