Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat Ignasius IK mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait seperti BPTD WIL IVX Kalbar, KSOP II, dan bandara akan menyiapkan posko pemantauan kegiatan arus mudik Lebaran tahun ini, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya posko itu ada di pelabuhan, Terminal ALBN, dan Bandara, di mana semua pihak yang terlibat ikut serta untuk pemantauan aktivitas mudik, termasuk keikutsertaan TNI-Polri di mana untuk kewenangan sesuai dengan masing-masing instansi," kata Ignasius di Pontianak, Kamis.
Terkait hal tersebut, dirinya mengingatkan masyarakat untuk menaati edaran dari pemerintah pusat yakni larangan mudik Lebaran 2021.
Ia menjelaskan pemerintah memiliki alasan kuat mengeluarkan aturan untuk meniadakan mudik pada Lebaran tahun ini. Antara lain untuk menekan lonjakan kasus COVID-19, sehingga ia berharap edaran yang dikeluarkan itu ditaati para pemudik.
"Kelompok rentan terkena COVID-19 adalah orang dengan usia di atas 60 tahun, dan itu menjadi risiko saat pulang karena mudik itu kan berkunjung ke orangtua," tuturnya.
Seperti diketahui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021, dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Peniadaan mudik itu dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. "Kami mengikuti kebijakan nasional," kata Ignasius.
Dalam edaran itu juga dijelaskan bahwa pengecualian diberikan kepada kendaraan distribusi logistik atau pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Antara lain, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
"Sementara pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten, provinsi atau negara, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk sebagai persyaratan," katanya.
Dishub Kalbar bentuk posko terpadu pemantauan mudik
Kamis, 22 April 2021 21:16 WIB