Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk memaksimalkan layanan kependudukan di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang efisien dan efektif.
"Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan di tingkat kecamatan. Kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar rapat bersama Disdukcapil Kabupaten Landak yang membahas pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi ditingkat kecamatan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Disdukcapil, Kepala BKPSDM Landak, Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten Landak.
Karolin mengatakan perluasan pelayanan sangat diperlukan supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih di masa Pandemi COVID-19.
Pada kesempatan itu, dirinya juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April yang lalu.
"Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama 4 bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan," kata Karolin.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Allesius Asnanda memaparkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan di tingkat kecamatan.
"Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan," ungkap Allesius.
Ada pun 23 Dokumen Kependudukan ini adalah sebagai berikut: Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el & KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet Pindah Datang, SuKet Pindah Ke Luar Negeri, SuKet Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet Kelahiran, SuKet Lahir Mati, SuKet Pembatalan Perkawinan, SuKet Pembatalan Perceraian, SuKet Kematian, SuKet Pengangkatan Anak, SuKet Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet Pengganti Tanda Identitas, SuKet Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan di tingkat kecamatan. Kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar rapat bersama Disdukcapil Kabupaten Landak yang membahas pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi ditingkat kecamatan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Disdukcapil, Kepala BKPSDM Landak, Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten Landak.
Karolin mengatakan perluasan pelayanan sangat diperlukan supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih di masa Pandemi COVID-19.
Pada kesempatan itu, dirinya juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April yang lalu.
"Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama 4 bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan," kata Karolin.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Allesius Asnanda memaparkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan di tingkat kecamatan.
"Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan," ungkap Allesius.
Ada pun 23 Dokumen Kependudukan ini adalah sebagai berikut: Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el & KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet Pindah Datang, SuKet Pindah Ke Luar Negeri, SuKet Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet Kelahiran, SuKet Lahir Mati, SuKet Pembatalan Perkawinan, SuKet Pembatalan Perceraian, SuKet Kematian, SuKet Pengangkatan Anak, SuKet Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet Pengganti Tanda Identitas, SuKet Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021