Pontianak (ANTARA) - Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mengharapkan pemerintah daerah serius menangani permasalahan hutan adat untuk menjaga kelestarian, perlindungan terhadap alam, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan adat tersebut.
"Kami akan siap untuk memberi masukan berkaitan dengan pengusulan hutan adat maupun pengelolaan hutan adat, dan semoga dengan adanya program hutan adat dari Bapak Presiden Jokowi ini bisa berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan juga pelestarian adat budaya dayak di Kalimantan," katanya di Pontianak, Jumat.
Mantan Bupati Landak periode 2017-2022 ini mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membuka ruang dan pengakuan terhadap masyarakat adat sehingga hal tersebut harus dimanfaatkan oleh masyarakat adat seperti masyarakat adat Dayak di Kabupaten Mempawah, khususnya dan Kalbar pada umumnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini berusaha mengusulkan hutan adat di daerah itu dan perjuangan tersebut membuahkan hasil, karena ada dua hutan adat yang diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019 yakni Hutan Adat Samabue, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin dengan luas area 900 hektare dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas area 210 hektare.
Dirinya bersyukur, saat ini sudah ada Hutan Adat di Kabupaten Sanggau yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat, sehingga dapat dikelola oleh masyarakat adat.
"Untuk pengusulan hutan adat itu memang memerlukan campur tangan pemerintah, jadi proses verifikasi, validasi bahkan dari proses identifikasi itu pemerintah harus proaktif," tuturnya.
Oleh karena itu, dalam putusan MK disebutkan bahwa bupati harus membuat panitia yang akan membantu mendampingi secara teknis masyarakat adat agar mereka bisa mengidentifikasi apa yang menjadi haknya, kemudian menyampaikan usulan kepada kepala daerah dan Presiden melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Karolin mengingatkan sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 bahwa semua masyarakat adat seluruh Indonesia boleh mengusulkan hutan adat mereka. Hal itu karena dalam menjaga pelestarian lingkungan semua pihak harus terlibat dan saling bekerja sama demi menjaga hutan tetap ada dan masyarakat adat dapat hidup dari hasil hutan tersebut.
"Putusan MK itu untuk semua masyarakat adat se-Indonesia, bukan hanya untuk masyarakat adat Dayak. Tetapi karena saya latar belakangnya adalah putri Dayak jadi kami tentu berbicara dalam konteks masyarakat Dayak, namun demikian di Mempawah yang sangat beragam, saya yakin juga masih memiliki lembaga-lembaga adat, komunitas-komunitas adat lain yang masih hidup dan sangat berpengaruh di tengah masyarakat," tuturnya.
Penyerahan Hutan Adat ini sesuai dengan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang meliputi Hutan Adat Bukit Sambue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin dengan luas 900 hektare.
Serta Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas 210 hektare.