Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan perlu dilakukan pembahasan bersama apabila ada perubahan kebijakan terkait penghapusan tes keperawanan calon prajurit perempuan TNI.
"Jika ada perubahan kebijakan (penghapusan tes keperawanan) semestinya dibahas bersama dulu di lingkup Mabes TNI," kata Fahmi di Jakarta, Jumat.
Itu disampaikan Fahmi saat merespons pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Kamis (12/8) yang menyatakan bahwa dalam rekrutmen calon prajurit perempuan TNI AD sudah tidak ada lagi tes keperawanan.
Fahmi menyebut peraturan mengenai tes keperawanan atau tes himen tertuang di salah satu poin dalam Keputusan Panglima TNI Nomor 920 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Uji Kesehatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Oleh karena itu, dia mengatakan semestinya Kasad tidak membuat kebijakan yang parsial mengingat sampai saat ini Panglima TNI belum mengubah petunjuk teknis tersebut.
"Belum diketahui juga apa kebijakan itu sudah disetujui atau tidak," ujarnya.
Fahmi menyarankan harus ada mekanisme yang konstruktif dengan matra lain di TNI apabila gagasan penghapusan tes tersebut benar-benar diterapkan dalam rekrutmen calon prajurit perempuan TNI.
Hal itu, lanjut dia, agar tidak ada kesan bergerak sendiri-sendiri terutama mengenai persoalan dan harapan berbagai kelompok masyarakat yang selama ini mendukung penghapusan tes keperawanan bagi calon prajurit perempuan.
Fahmi sepakat bahwa tes keperawanan itu dihapuskan dari persyaratan untuk lolos seleksi calon prajurit TNI karena status tersebut belum tentu relevan dengan kondisi kesehatannya. Terlebih, jika menganggap perempuan dapat dinilai dari aspek itu sementara laki-laki tidak demikian.
Akan tetapi, dia menyebut pemeriksaan kesehatan alat reproduksi tetap menjadi penting untuk dilakukan demi memastikan kesehatan dan perilaku calon prajurit.
"Bukan status perawan atau tidaknya, akan tetapi status kesehatannya," kata Fahmi menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Jika ada perubahan kebijakan (penghapusan tes keperawanan) semestinya dibahas bersama dulu di lingkup Mabes TNI," kata Fahmi di Jakarta, Jumat.
Itu disampaikan Fahmi saat merespons pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Kamis (12/8) yang menyatakan bahwa dalam rekrutmen calon prajurit perempuan TNI AD sudah tidak ada lagi tes keperawanan.
Fahmi menyebut peraturan mengenai tes keperawanan atau tes himen tertuang di salah satu poin dalam Keputusan Panglima TNI Nomor 920 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Uji Kesehatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Oleh karena itu, dia mengatakan semestinya Kasad tidak membuat kebijakan yang parsial mengingat sampai saat ini Panglima TNI belum mengubah petunjuk teknis tersebut.
"Belum diketahui juga apa kebijakan itu sudah disetujui atau tidak," ujarnya.
Fahmi menyarankan harus ada mekanisme yang konstruktif dengan matra lain di TNI apabila gagasan penghapusan tes tersebut benar-benar diterapkan dalam rekrutmen calon prajurit perempuan TNI.
Hal itu, lanjut dia, agar tidak ada kesan bergerak sendiri-sendiri terutama mengenai persoalan dan harapan berbagai kelompok masyarakat yang selama ini mendukung penghapusan tes keperawanan bagi calon prajurit perempuan.
Fahmi sepakat bahwa tes keperawanan itu dihapuskan dari persyaratan untuk lolos seleksi calon prajurit TNI karena status tersebut belum tentu relevan dengan kondisi kesehatannya. Terlebih, jika menganggap perempuan dapat dinilai dari aspek itu sementara laki-laki tidak demikian.
Akan tetapi, dia menyebut pemeriksaan kesehatan alat reproduksi tetap menjadi penting untuk dilakukan demi memastikan kesehatan dan perilaku calon prajurit.
"Bukan status perawan atau tidaknya, akan tetapi status kesehatannya," kata Fahmi menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021