Waka Polres Singkawang, Kompol Hariyanto memimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolres Singkawang.

"Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 25,74 gram sabu dan 37 butir pil ekstasi atau sebanyak 10,37 gram," kata Hariyanto. 

Narkotika ini, katanya, adalah merupakan hasil pengungkapan terhadap tersangka narkoba berinisial SA. 

"Tersangka berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Singkawang di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara, Selasa (27/7) lalu sekitar pukul 20.50 WIB," kata Hariyanto. 

Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket atau seberat 26,84 gram. Dan sebanyak 39 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau seberat 10,95 gram. 

"Dari jumlah ini, satu kantong plastik klip/satu gram narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi atau seberat 0,31 gram akan dijadikan barang bukti untuk di persidangan," ujarnya.  

Hariyanto menambahkan, dari total barang bukti narkotika yang disita maupun yang dimusnahkan, berarti Polres Singkawang telah memutus mata rantai peredaran Narkotika di Kota Singkawang. 

"Dan telah menyelamatkan 425 orang dari penyalahgunaan Narkotika dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan 10 orang dan satu butir pil ekstasi dapat digunakan sebanyak 4 orang," ungkapnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021