Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan pemberian pendampingan pada ibu hamil menjadi salah satu inovasi yang akan diwujudkan pada pilar kelima dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 untuk mengatasi percepatan penurunan stunting.
“Yang kedua, pendampingan keluarga berisiko stunting. Jadi keluarga-keluarga yang hamil, mau menikah, atau memiliki baduta (bayi di bawah dua tahun) harus didampingi, ada pendamping,” kata Hasto dalam webinar “Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting” secara daring di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018, disebutkan bahwa angka kejadian anemia pada ibu yang hamil cukup tinggi, yakni di atas 40 persen. Sehingga hal itu perlu menjadi fokus utama, karena dapat menjadi salah satu penyebab anak lahir stunting.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya melakukan suatu inovasi melalui pendampingan keluarga yang akan melibatkan tiga pihak, yakni bidan, kader dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“BKKBN menentukan akan ada tiga pendamping, yakni bidan, PKK dan kader. Unsur kebaruannya adalah ada pendamping keluarga dan PKK dimasukkan menjadi salah satu unsur yang baru di perpres ini,” ujar dia.
Hasto menjelaskan, pendampingan ini harus dijalankan, bahkan sebelum ibu akan hamil, mengingat 80 persen pasangan suami istri yang baru menikah di Indonesia akan hamil di tahun pertama pernikahan dan melahirkan sekitar 1,6 juta bayi dengan lebih kurang 430.000 di antaranya lahir dalam kondisi stunting.
Pihaknya juga melakukan inovasi lain, seperti melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mengamati perkembangan ibu dan bayi dari waktu ke waktu.
“Suatu surveilans keluarga berisiko stunting akan mengamati dari waktu ke waktu. Ini menjadi hal yang penting, kemudian kasus yang ada dilakukan audit seperti apa solusi masing-masing kasus menjadi sangat penting,” ucapnya.
Selain itu, BKKBN juga telah mendiskusikan pembuatan sebuah aplikasi kesehatan terkait stunting bersama Kementerian Kesehatan (Kemkes). Aplikasi tersebut nantinya dapat memuat sejumlah informasi, seperti hasil pemeriksaan kondisi ibu hingga nama dan alamat keluarga yang berisiko mengalami stunting.
Ia menjelaskan, penting bagi para calon ibu, ibu hamil dan ibu yang baru melahirkan untuk terus diperhatikan kondisi kesehatan tubuhnya melalui pendataan tinggi badan, berat badan, lingkar lengan bagian atas untuk memeriksa apakah ibu dalam kondisi memiliki anemia dan under nutrition atau tidak.
Melalui aplikasi itu, Hasto berharap para bidan yang membantu memeriksa dan membantu proses kelahiran dapat mencatat seluruh hasil pemeriksaan kesehatan ibu.
Hasto mengatakan semua langkah-langkah inovasi akan terus dilakukan untuk dapat mendeteksi lebih dini kondisi anak yang memiliki bakat stunting sejak dalam kandungan.
“Kita akan tahu berapa yang akan menjadi stunting. Karena dari situ kemudian bayi yang punya bakat stunting harus kita kawal dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto Wardoyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021