Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pontianak, di Kalimantan Barat, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, penerapan tilang online melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di kota setempat hingga saat ini masih tahap sosialisasi.
"Hingga saat ini tahapan masih sosialisasi dan penambahan perangkat, karena sarana prasarananya masih ada yang belum 100 persen," kata Rio Hasibuan saat dihubungi Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, dengan pelaksanaan sistem ini (CCTV ETLE) maka diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor dan kecelakaan yang terjadi juga bisa ditekan seminimal mungkin.
"Penerapan ETLE terdapat dua tahap, tahap pertama sudah diluncurkan pada kota besar di beberapa Provinsi Indonesia termasuk di Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, penerapan tilang elektronik ini sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya saja yang berbeda.
“Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme berbeda, jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ujarnya.
Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.
Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, katanya.
"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di Samsat, maka petugas Samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah di tempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dia berharap dengan adanya penerapan ini dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat, baik itu pengendara, pejalan kaki, maupun petugas dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Kami berharap dengan diberlakukannya e-tilang ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas, sehingga ada kesadaran diri dari para pengendara untuk mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik," ujarnya.
Data Polda Kalbar, di Kota Pontianak akan dipasang tiga kamera CCTV ETLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak, dimana titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Hingga saat ini tahapan masih sosialisasi dan penambahan perangkat, karena sarana prasarananya masih ada yang belum 100 persen," kata Rio Hasibuan saat dihubungi Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, dengan pelaksanaan sistem ini (CCTV ETLE) maka diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor dan kecelakaan yang terjadi juga bisa ditekan seminimal mungkin.
"Penerapan ETLE terdapat dua tahap, tahap pertama sudah diluncurkan pada kota besar di beberapa Provinsi Indonesia termasuk di Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, penerapan tilang elektronik ini sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya saja yang berbeda.
“Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme berbeda, jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ujarnya.
Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.
Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, katanya.
"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di Samsat, maka petugas Samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah di tempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dia berharap dengan adanya penerapan ini dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat, baik itu pengendara, pejalan kaki, maupun petugas dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Kami berharap dengan diberlakukannya e-tilang ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas, sehingga ada kesadaran diri dari para pengendara untuk mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik," ujarnya.
Data Polda Kalbar, di Kota Pontianak akan dipasang tiga kamera CCTV ETLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak, dimana titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021