Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Heru Sutopo menarik seluruh surat tilang manual dan akan memaksimalkan pencatatan pelanggaran secara eletronik (ETLE), sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan peniadaan tilang manual.
"Menindaklanjuti instruksi itu, bahwa penilangan kepada pelanggar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual, untuk itu kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh personel dan Satlantas di jajaran Polda Kalteng," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Menurut dia, Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri, meskipun sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Baca juga: Polisi Jateng sudah tidak lagi melakukan razia lalu lintas di jalan
"Memang saat ini Kalteng hanya memiliki satu titik ETLE dan sejauh ini informasi yang didapatkan, sudah ada dua kabupaten yang mengonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat," katanya.
Di sisi lain, dalam penerapan ETLE Ditlantas Polda Kalteng juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng, untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.
"Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual, yang ada di seluruh Satlantas di jajaran Polda setempat, sehingga kita berfokus dengan penegakan hukum melalui tilang ETLE," ujar Heru.
Dirlantas Polda Kalteng berharap untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE.
Untuk menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng.
ETLE Mobile ini nantinya akan di pasang di mobil-mobil patroli, memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.
"Kami berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile, sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat ditindak dengan bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kami tekan khususnya di Kalteng," ujar Heru Sutopo.
Baca juga: Bupati Aron ingatkan pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas dengan humanis
Polda Kalteng tarik seluruh surat tilang manual - maksimalkan ETLE
Rabu, 26 Oktober 2022 9:47 WIB