PT Asabri (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris dua anggota TNI yang gugur akibat serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Papua.
Praka (Anm) Ida Bagus Putu Suwarna gugur saat terjadi baku tembak antara KKB dengan Pasukan TNI-Polri yang pada waktu itu sedang mengamankan lokasi evakuasi jenazah suster Gabriella Maelani pada 21 September 2021 lalu.
Kemudian pada 26 September 2021, terjadi kontak senjata antara KKB di Mako Polres Kiwirok yang mengakibatkan gugurnya Bharatu (Anm) Muhammad Kurniadi Sutio.
"Saya mewakili direksi dan seluruh karyawan PT Asabri (Persero) turut berduka sedalam-dalamnya atas gugurnya dua orang pejuang terbaik Indonesia beberapa waktu lalu," kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Penyerahan santunan dilakukan secara serentak kepada ahli waris di dua kota yaitu Pontianak dan Aceh. Santunan diserahkan oleh Kepala Cabang ASABRI di dua wilayah tersebut dan disaksikan secara daring oleh Dewan Komisaris serta Direksi PT Asabri (Persero), Jajaran Kodam IV/DIP, Kodam XII/TPR, Polda Aceh, Polres Tamiang, dan Direktur Bank Mantap.
Ahli waris menerima manfaat sesuai dengan ketentuan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 di antaranya Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan Beasiswa bagi yang memiliki anak.
Manfaat yang diterima oleh Praka (Anm) Ida Bagus Ketut Suwarna diserahkan kepada ayah Ida Bagus Ketut Sutelsa berupa SRKK sebesar Rp450 juta dan NTTA sebesar Rp3,34 juta. Manfaat asuransi tersebut diserahkan oleh Kepala Cabang Asabri Pontianak Tanjung.
Selanjutnya, manfaat yang diterima oleh Bharatu (Anm) Muhammad Kurniadi Sutio diserahkan kepada ayah almarhum Zakirsyah berupa SRKK sebesar Rp450 juta dan NTTA sebesar Rp1,3 juta yang diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Asabri Loksumawe Hari.
Komisaris independen Asabri Komjen Pol (Purn) Aridono Sukmanto menabahkan, Asabri berkomitmen untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dalam melaksanakan seluruh kewajibannya kepada peserta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Praka (Anm) Ida Bagus Putu Suwarna gugur saat terjadi baku tembak antara KKB dengan Pasukan TNI-Polri yang pada waktu itu sedang mengamankan lokasi evakuasi jenazah suster Gabriella Maelani pada 21 September 2021 lalu.
Kemudian pada 26 September 2021, terjadi kontak senjata antara KKB di Mako Polres Kiwirok yang mengakibatkan gugurnya Bharatu (Anm) Muhammad Kurniadi Sutio.
"Saya mewakili direksi dan seluruh karyawan PT Asabri (Persero) turut berduka sedalam-dalamnya atas gugurnya dua orang pejuang terbaik Indonesia beberapa waktu lalu," kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Penyerahan santunan dilakukan secara serentak kepada ahli waris di dua kota yaitu Pontianak dan Aceh. Santunan diserahkan oleh Kepala Cabang ASABRI di dua wilayah tersebut dan disaksikan secara daring oleh Dewan Komisaris serta Direksi PT Asabri (Persero), Jajaran Kodam IV/DIP, Kodam XII/TPR, Polda Aceh, Polres Tamiang, dan Direktur Bank Mantap.
Ahli waris menerima manfaat sesuai dengan ketentuan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 di antaranya Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan Beasiswa bagi yang memiliki anak.
Manfaat yang diterima oleh Praka (Anm) Ida Bagus Ketut Suwarna diserahkan kepada ayah Ida Bagus Ketut Sutelsa berupa SRKK sebesar Rp450 juta dan NTTA sebesar Rp3,34 juta. Manfaat asuransi tersebut diserahkan oleh Kepala Cabang Asabri Pontianak Tanjung.
Selanjutnya, manfaat yang diterima oleh Bharatu (Anm) Muhammad Kurniadi Sutio diserahkan kepada ayah almarhum Zakirsyah berupa SRKK sebesar Rp450 juta dan NTTA sebesar Rp1,3 juta yang diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Asabri Loksumawe Hari.
Komisaris independen Asabri Komjen Pol (Purn) Aridono Sukmanto menabahkan, Asabri berkomitmen untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dalam melaksanakan seluruh kewajibannya kepada peserta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021