Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan mengandung emas yang disita dari Jimmy Sutopo, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.
"Jadi hasil kajian untuk penilaian lukisan dari emas senilai Rp109 miliar dari harga 36 lukisan itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis.
Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal hasil penilaian terhadap barang bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021).
Berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik tersangka Jimmy Sutopo, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp. 109.066.455.304.
Nilai taksiran barang bukti 36 lukisan emas ini menambah nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka yakni sudah diangka Rp13 triliun.
Nilai sitaan aset dari sembilan tersangka Asabri itu masih angka taksasi sementara karena masih ada sejumlah aset tersangka yang dalam status blokir untuk disita menunggu persetujuan pengadilan untuk dirampas negara.
Aset tersebut seperti tanah di wilayah Kalimantan Timur, serta dua tambang nikel yang belum dihitung kandungan tambangnya.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, merupakan satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun.
Selain Jimmy Sutopo, delapan orang tersangka lainnya, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Baca juga: Mall, hotel dan lahan aset Benny Tjokrosaputro yang disita di Kalbar
Baca juga: Kejagung buru aset tersangka Asabri di Kalbar, ini rinciannya
Baca juga: Kejati Kalbar bantu tim Kejagung ungkap aset tersangka Asabri di Kabupaten Mempawah