Penerapan Cash Management System (CMS) untuk pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi percontohan bagi seluruh daerah  di Pulau Kalimantan.

"Selain Kabupaten Kubu Raya, penerapan CMS ini juga dilakukan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Aceh, dan Kabupaten Siak, Riau," kata Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kubu Raya Rini Kurnia Solihat di Sungai Raya, Minggu.

Rini mengatakan, untuk di Kubu Raya akan menjadi contoh bagi Kabupaten lain di Pulau Kalimantan, karena untuk kabupaten di Pulau Kalimantan yang sudah menerapkan Ecological Fiscal Transfer baru Kabupaten Kubu Raya.

Kabupaten Kubu Raya masuk salah satu kabupaten percontohan dalam EFT, yaitu transfer anggaran berbasis kinerja ekologis.

Setelah menjadi yang pertama di Indonesia yang semua desanya menerapkan CMS pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai pada tahun 2020, kini Kabupaten termuda Kalbar itu menjadi kabupaten satu-satunya di Pulau Kalimantan yang telah menerapkan Ecological Fiscal Transfer (EFT).

"Alhamdulillah, saat ini Kubu Raya sudah menerapkan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dalam proses penghitungan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada desa, jadi penghitungan ADD itu sudah memperhitungkan prestasi dan kinerja desa dalam perlindungan terhadap lingkungan desanya masing-masing," tuturnya.

Rini menjelaskan, sebagai daerah percontohan, Kubu Raya diundang secara khusus oleh The Asia Foundation secara virtual untuk bisa berbagi pengalaman terkait apa yang sudah dilakukan Kubu Raya dalam proses penerapan TAKE ini.

"Jadi kita sebagai kabupaten percontohan bercerita pengalaman proses penerapan ya seperti apa, indikator yang kita ambil seperti apa sampai dengan tantangan dan target kedepannya seperti apa," katanya.

Rini menyampaikan, untuk di Kubu Raya sendiri, tidak semua desa yang mendapatkan reward TAKE ini, namun hanya desa-desa yang baik dalam pengelolaan lingkungannya itu yang diberikan reward, sedangkan untuk nilainya sudah ditetapkan sebesar 3 persen dari nilai ADD setelah dikurangi Alokasi wajib.

"Desa-desa yang menerima reward ini, di antaranya Desa Nipah Panjang Kecamatan Batu Ampar, Desa Sumber Agung, Kecamatan Batu Ampar, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Teluk Pakedai, Desa Radak Baru, Kecamatan Terentang,
Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Desa Rasau Jaya tiga, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya," kata Rini.

Rini mengharapkan setiap desa  punya perhatian terhadap perlindungan lingkungan dan Bupati Kubu Raya juga selalu mengingatkan pertumbuhan ekonomi harus tetap jalan, namun perlindungan lingkungan juga harus terlaksana.

"Apalagi daerah kita memiliki potensi besar dengan kawasan mangrove terbesar se-Kalimantan, bahkan 75 persen kawasan mangrove di Kalbar itu ada di Kubu Raya", ujarnya.

Selain itu Rini menambahkan, kawasan hutan di Kubu Raya berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hampir 45 persen dari kawasan Kubu Raya itu hutan.

"Jadi, ada potensi yang harus kita jaga karena ada resiko kerusakan yang juga harus kita jaga. Untuk itu desa juga harus ikut 'Kepong Bakol' bersama kabupaten untuk membantu agar pelestarian lingkungan kita bisa tetap terjaga," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021