Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu menindaklanjuti laporan adanya dugaan pembuangan limbah medis yang dibuang bukan pada tempatnya atau di sepanjang Jalan Karya Sosial, Kecamatan Pontianak Kota.
"Dari penelusuran kami tadi, sepertinya limbah medis yang dilaporkan di media sosial, yakni dibuang sembarangan sudah dibersihkan," kata Kepala DLH Kota Pontianak, Saptiko di Pontianak.
Dia menjelaskan, dari pengecekan di lapangan, sampah-sampah atau limbah medis tersebut sebagian besar sudah dibersihkan, yang bisa saja oleh si pembuang limbah medis itu sendiri atau dari pihak lainnya.
"Dan dari penelusuran kami hari ini, kalau memang masih ada limbah medisnya maka akan dibersihkan bersama Dinas Kesehatan Kota Pontianak," ujarnya.
Sesuai aturan Menteri Kesehatan, untuk limbah medis memang harus ditangani secara khusus, dan tidak boleh dibuang sembarangan.
Dia menambahkan, dari penelusuran hari ini pihaknya, menemukan dua botol kecil, yakni satu untuk program Keluarga Berencana dan satunya lagi untuk vaksinasi bayi (bukan vaksin COVID-19).
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, bukan seperti yang terlihat masih ada yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan), sehingga mari kita membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Pontianak," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa malam (5/10) beredar informasi adanya pembuangan sampah atau limbah medis dengan jumlah yang cukup banyak di Jalan Karya Sosial, Kecamatan Pontianak Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Dari penelusuran kami tadi, sepertinya limbah medis yang dilaporkan di media sosial, yakni dibuang sembarangan sudah dibersihkan," kata Kepala DLH Kota Pontianak, Saptiko di Pontianak.
Dia menjelaskan, dari pengecekan di lapangan, sampah-sampah atau limbah medis tersebut sebagian besar sudah dibersihkan, yang bisa saja oleh si pembuang limbah medis itu sendiri atau dari pihak lainnya.
"Dan dari penelusuran kami hari ini, kalau memang masih ada limbah medisnya maka akan dibersihkan bersama Dinas Kesehatan Kota Pontianak," ujarnya.
Sesuai aturan Menteri Kesehatan, untuk limbah medis memang harus ditangani secara khusus, dan tidak boleh dibuang sembarangan.
Dia menambahkan, dari penelusuran hari ini pihaknya, menemukan dua botol kecil, yakni satu untuk program Keluarga Berencana dan satunya lagi untuk vaksinasi bayi (bukan vaksin COVID-19).
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, bukan seperti yang terlihat masih ada yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan), sehingga mari kita membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Pontianak," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa malam (5/10) beredar informasi adanya pembuangan sampah atau limbah medis dengan jumlah yang cukup banyak di Jalan Karya Sosial, Kecamatan Pontianak Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021