"Kalau kita bicara pulau sampah, jangan membayangkan pulau tersebut dibangun dari tumpukan sampah ataupun digunakan sebagai TPA di Bantargebang, itu tidak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu.
Asep mengatakan ide ini datang dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menambah ruang pengolahan sampah dengan luas sekitar 200 hingga 300 hektare (ha).
Dikatakannya bahwa wilayah di Jakarta terbilang sempit dan sulit untuk mendapatkan lokasi sehingga perlu luasan yang cukup besar untuk dibangun tempat pembuangan sampah.
"Baik limbah cair dan padat pembuangan sampah nantinya kita akan coba tempatnya di satu tempat untuk dikelola," ujarnya.
Hal ini juga sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan penambahan ruang wilayah untuk pengolahan sampah.
Hingga kini, rencana itu masih dalam tahapan penyusunan kajian dan diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat demi pembangunan aspek lingkungan.
"Kami berharap di 2027 itu bisa mulai pembangunan ruang wilayah yang memang kami khususkan untuk pembangunan karena fasilitas pengolahan sampah dan limbah," ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan usulan pembangunan pulau baru untuk lokasi pengolahan sampah bagi wilayah aglomerasi DKJ untuk 100 tahun ke depan.
Mengingat Jakarta yang sudah tidak ada lagi lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan.
Menurut Heru, masyarakat Jakarta dan sekitarnya tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.