Forum LLAJ Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, menilang sebanyak 7 truk yang tak sesuai ketentuan UU Lalu Lintas saat melintas di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Kami menilang truk-truk ini lantaran telah melanggar UU Lalu Lintas. Seperti pada Pasal 307 tentang tata cara pemuatan barang tidak menggunakan terpal untuk membawa material dan pada Pasal 388 ayat (3) tidak bisa menunjukkan bukti lulus uji berkala," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Adi Haryadi di Singkawang, Rabu.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Singkawang Petrus Yudha Sasmita mengatakan, penertiban yang dilakukan guna menindaklanjuti kegiatan patroli gabungan sekaligus menegakkan Perwako Nomor 38 tahun 2021.

"Dalam penertiban kali ini kita prioritaskan kepada kendaraan angkutan barang dan material bangunan," katanya. 

Pihaknya sering kali melihat jika angkutan-angkutan tersebut selalu tidak sesuai ketentuan seperti tidak menggunakan terpal dan lain sebagainya. 

Disamping itu, Forum LLAJ juga fokus kepada kelaikan jalan dan kewajiban mereka dalam melakukan uji berkala apakah sudah sesuai ketentuan.

"Apabila ada yang melanggar tentu akan kita tindak berupa tilang," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021