Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi memiliki kekayaan Rp3,7 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Selasa, Andi Putra terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk pelaporan akhir menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
Diketahui, Andi Putra yang berpasangan dengan Suhardiman Amby ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kuansing 2020.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Kuantan Singingi terkait suap perizinan perkebunan
Dalam pelaporannya, Andi Putra tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp3.150.000.000 yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya, ia tercatat mempunyai tiga unit kendaraan bermotor senilai Rp860.000.000 terdiri atas satu unit mobil Honda Jeep keluaran tahun 2012, satu unit mobil Mitsubishi Pajero keluaran 2019, dan satu unit motor Yamaha keluaran 2018.
Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas, dan setara kas.
Baca juga: KPK kumpulkan bukti terkait operasi tangkap tangan di Riau
Adapun total keseluruhan harta kekayaan Andi Putra senilai Rp4.010.000.000. Namun, ia tercatat memiliki utang Rp285.480.000 sehingga total harta kekayaannya senilai Rp3.724.520.000.
Selain Andi Putra, KPK menangkap tujuh orang lainnya terdiri atas ajudan dan beberapa pihak swasta terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada delapan orang di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Musi Banyuasin di Jakarta
Baca juga: Ini penyebab KPK tangkap Bupati Musi Banyuasin
Baca juga: KPK lakukan OTT di wilayah Sumsel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Selasa, Andi Putra terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk pelaporan akhir menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing.
Diketahui, Andi Putra yang berpasangan dengan Suhardiman Amby ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kuansing 2020.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Kuantan Singingi terkait suap perizinan perkebunan
Dalam pelaporannya, Andi Putra tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp3.150.000.000 yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya, ia tercatat mempunyai tiga unit kendaraan bermotor senilai Rp860.000.000 terdiri atas satu unit mobil Honda Jeep keluaran tahun 2012, satu unit mobil Mitsubishi Pajero keluaran 2019, dan satu unit motor Yamaha keluaran 2018.
Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas, dan setara kas.
Baca juga: KPK kumpulkan bukti terkait operasi tangkap tangan di Riau
Adapun total keseluruhan harta kekayaan Andi Putra senilai Rp4.010.000.000. Namun, ia tercatat memiliki utang Rp285.480.000 sehingga total harta kekayaannya senilai Rp3.724.520.000.
Selain Andi Putra, KPK menangkap tujuh orang lainnya terdiri atas ajudan dan beberapa pihak swasta terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada delapan orang di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Musi Banyuasin di Jakarta
Baca juga: Ini penyebab KPK tangkap Bupati Musi Banyuasin
Baca juga: KPK lakukan OTT di wilayah Sumsel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021