Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
"Benar, Jumat (15/10) tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KPK belum menginformasikan secara rinci di wilayah mana tepatnya OTT di Sumsel itu dilakukan.
Selain itu, KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasus terkait OTT tersebut.
Baca juga: KPK OTT Bupati Kolaka Timur
Baca juga: KPK gelar OTT di Jatim
Ali mengatakan para pihak yang ditangkap saat ini masih diperiksa oleh tim KPK.
"Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga: KPK total tangkap 10 orang terkait OTT Bupati Nganjuk
Baca juga: Kekayaan Bupati Nganjuk yang ditangkap KPK Rp116 miliar
Baca juga: KPK OTT Bupati Nganjuk
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Benar, Jumat (15/10) tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KPK belum menginformasikan secara rinci di wilayah mana tepatnya OTT di Sumsel itu dilakukan.
Selain itu, KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasus terkait OTT tersebut.
Baca juga: KPK OTT Bupati Kolaka Timur
Baca juga: KPK gelar OTT di Jatim
Ali mengatakan para pihak yang ditangkap saat ini masih diperiksa oleh tim KPK.
"Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga: KPK total tangkap 10 orang terkait OTT Bupati Nganjuk
Baca juga: Kekayaan Bupati Nganjuk yang ditangkap KPK Rp116 miliar
Baca juga: KPK OTT Bupati Nganjuk
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021