Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Kalimantan Barat, menggelar Fokus Group Discussion (FGD) membahas perubahan atau Revisi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dalam rangka rencana pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
"Kita sepakat pembangunan yang berkelanjutan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup," kata Pelaksana harian Bupati Sintang Yosepha Hasnah di Sintang, Rabu.
Disampaikan Yosepha, Pemkab Sintang komitmen untuk pembangunan berkelanjutan tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari (RAD-SL).
Menurut dia, rencana aksi itu bertujuan agar Visi Sintang Lestari secara operasional diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026.
"Visi Sintang lestari perlu diselaraskan dengan dokumen turunan seperti rencana strategis dan rencana kerja organisasi perangkat daerah serta dokumen perencanaan lainnya, salah satu di antaranya di dalam dokumen Rencana Umum Penanaman MODAL (RUPM) Sintang," pinta Yosepha Hasnah.
Yosepha menyebutkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
"Perpres itu menegaskan bahwa RUPM mempunyai fungsi yang dapat mensinergikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan kepada investor," jelas Yosepha Hasnah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kita sepakat pembangunan yang berkelanjutan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup," kata Pelaksana harian Bupati Sintang Yosepha Hasnah di Sintang, Rabu.
Disampaikan Yosepha, Pemkab Sintang komitmen untuk pembangunan berkelanjutan tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari (RAD-SL).
Menurut dia, rencana aksi itu bertujuan agar Visi Sintang Lestari secara operasional diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026.
"Visi Sintang lestari perlu diselaraskan dengan dokumen turunan seperti rencana strategis dan rencana kerja organisasi perangkat daerah serta dokumen perencanaan lainnya, salah satu di antaranya di dalam dokumen Rencana Umum Penanaman MODAL (RUPM) Sintang," pinta Yosepha Hasnah.
Yosepha menyebutkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
"Perpres itu menegaskan bahwa RUPM mempunyai fungsi yang dapat mensinergikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan kepada investor," jelas Yosepha Hasnah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021