Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Yusran Anizam mengatakan, di kabupaten itu terdapat 40 situs sejarah dan empat diantaranya masuk rekomendasi penetapan cagar budaya.
"Di Kabupaten Kubu Raya terdapat 40 situs sejarah dan empat diantaranya masuk rekomendasi penetapan cagar budaya," kata Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Selasa.
Keempat situs itu antara lain, komplek makam Raja Kubu di Kecamatan Kubu, Masjid Batu di Kecamatan Teluk Pakedai, Masjid At Tamini di Kecamatan Sungai Kakap, dan Rumah Betang Kecamatan Sungai Ambawang.
Yusran mengatakan dari empat situs tersebut mempunyai kelebihan dan pengaruh yang sangat luas. Dan menurutnya masyarakat Kubu Raya mengharapkan situs-situs yang ada di daerahnya dapat dijadikan cagar budaya.
"Banyak dari masyarakat Kubu Raya yang menggantungkan harapannya agar situs-situs di daerah mereka dijadikan cagar budaya," tuturnya.
Sementara itu Dr. Muslimin AR Efendy, MA sebagai ketua Tim ahli cagar menambahkan bahwa ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk memastikan situs tersebut memang layak untuk menjadi cagar budaya.
"Kajian yang di lakukan tim ahli cagar budaya adalah langkah awal yang kami lakukan untuk memastikan kelayakan situs itu sebagai cagar budaya, seperti berusia lebih dari 50 tahun, dan mempunyai nilai kepentingan untuk umum," jelas Muslimin.
Ia juga menjelaskan bahwa cagar budaya tidak hanya selesai ketika telah terjadi penetapan tetapi harus mempunyai tindak lanjut untuk menggerakkan pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan.
"Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya pemerintah harus mengadakan acara-acara tertentu yang akan menghidupkan suasana seperti waktu dahulunya dan memunculkan nilai-nilai keagamaan yang ada di situs itu," tuturnya.
Muslimin menyarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat sekitar untuk pelestarian situs tersebut ketika sudah dijadikan cagar budaya.
"Pemerintah mempunyai keterbatasan baik itu dari sisi anggaran maupun tenaga oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat untuk memastikan pelestarian berjalan dengan baik dan benar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Di Kabupaten Kubu Raya terdapat 40 situs sejarah dan empat diantaranya masuk rekomendasi penetapan cagar budaya," kata Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Selasa.
Keempat situs itu antara lain, komplek makam Raja Kubu di Kecamatan Kubu, Masjid Batu di Kecamatan Teluk Pakedai, Masjid At Tamini di Kecamatan Sungai Kakap, dan Rumah Betang Kecamatan Sungai Ambawang.
Yusran mengatakan dari empat situs tersebut mempunyai kelebihan dan pengaruh yang sangat luas. Dan menurutnya masyarakat Kubu Raya mengharapkan situs-situs yang ada di daerahnya dapat dijadikan cagar budaya.
"Banyak dari masyarakat Kubu Raya yang menggantungkan harapannya agar situs-situs di daerah mereka dijadikan cagar budaya," tuturnya.
Sementara itu Dr. Muslimin AR Efendy, MA sebagai ketua Tim ahli cagar menambahkan bahwa ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk memastikan situs tersebut memang layak untuk menjadi cagar budaya.
"Kajian yang di lakukan tim ahli cagar budaya adalah langkah awal yang kami lakukan untuk memastikan kelayakan situs itu sebagai cagar budaya, seperti berusia lebih dari 50 tahun, dan mempunyai nilai kepentingan untuk umum," jelas Muslimin.
Ia juga menjelaskan bahwa cagar budaya tidak hanya selesai ketika telah terjadi penetapan tetapi harus mempunyai tindak lanjut untuk menggerakkan pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan.
"Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya pemerintah harus mengadakan acara-acara tertentu yang akan menghidupkan suasana seperti waktu dahulunya dan memunculkan nilai-nilai keagamaan yang ada di situs itu," tuturnya.
Muslimin menyarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat sekitar untuk pelestarian situs tersebut ketika sudah dijadikan cagar budaya.
"Pemerintah mempunyai keterbatasan baik itu dari sisi anggaran maupun tenaga oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat untuk memastikan pelestarian berjalan dengan baik dan benar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021