Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus berupaya menyelesaikan permasalahan aset yang berdampak pada beberapa tahun belakangan ini negeri bertuah tersebut mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan( BPK).
"Permasalahan aset berangsur - angsur kita perbaiki mulai aset yang dari Ketapang yang tidak memiliki sertifikat maupun SKT," kata Bupati Kayong Utara Citra Duani saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Audiensi Terkait Capaian Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 Kinerja DAK Fisik dan Dana Desa, Senin(01/11).
Citra Duani mengungkapkan masih banyak gedung perkantoran dan fasilitas umum lainnya di Kayong Utara belum memiliki surat kepemilikan tanah. Saat ini pemda Kayong Utara telah menginventarisasi aset pemda dengan melibatkan unsur terkait.
"Kantor - kantor pemerintah, sekolah, puskesmas, itu memang rata-rata tidak memiliki sertifikat, dulu kita mengurus ke BPN Ketapang, kami terus berupaya dengan bekerjasama pihak terkait, tentu kami sangat senang sekali kalau kami dibantu secara teknis apa yang harus kami kerjakan agar mendapatkan predikat WTP," jelasnya.
Kepala Kanwil DJPB Imik Eko Putro mengatakan saat ini di Kalimantan Barat masih ada dua kabupaten yang masih mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) salah satunya Kayong Utara.
"BPK memberikan 8 catatan pada tahun 2019 dan ada 9 catatan pada tahun 2020 untuk Kayong Utara," jelasnya.
Ia menghimbau agar Pemda Kayong Utara bisa melakukan kerjasama dan kerja nyata untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kalau kita bedah tentunya kita berharap substansi yang tidak terlalu berat, permasalahan aset menjadi poin yang utama, makanya nanti kita jabarkan, pihak mana saja yang terkait, kita gerak bersama dan kerja keras kerjasama dan sama - sama bekerja," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Permasalahan aset berangsur - angsur kita perbaiki mulai aset yang dari Ketapang yang tidak memiliki sertifikat maupun SKT," kata Bupati Kayong Utara Citra Duani saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Audiensi Terkait Capaian Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 Kinerja DAK Fisik dan Dana Desa, Senin(01/11).
Citra Duani mengungkapkan masih banyak gedung perkantoran dan fasilitas umum lainnya di Kayong Utara belum memiliki surat kepemilikan tanah. Saat ini pemda Kayong Utara telah menginventarisasi aset pemda dengan melibatkan unsur terkait.
"Kantor - kantor pemerintah, sekolah, puskesmas, itu memang rata-rata tidak memiliki sertifikat, dulu kita mengurus ke BPN Ketapang, kami terus berupaya dengan bekerjasama pihak terkait, tentu kami sangat senang sekali kalau kami dibantu secara teknis apa yang harus kami kerjakan agar mendapatkan predikat WTP," jelasnya.
Kepala Kanwil DJPB Imik Eko Putro mengatakan saat ini di Kalimantan Barat masih ada dua kabupaten yang masih mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) salah satunya Kayong Utara.
"BPK memberikan 8 catatan pada tahun 2019 dan ada 9 catatan pada tahun 2020 untuk Kayong Utara," jelasnya.
Ia menghimbau agar Pemda Kayong Utara bisa melakukan kerjasama dan kerja nyata untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kalau kita bedah tentunya kita berharap substansi yang tidak terlalu berat, permasalahan aset menjadi poin yang utama, makanya nanti kita jabarkan, pihak mana saja yang terkait, kita gerak bersama dan kerja keras kerjasama dan sama - sama bekerja," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021