Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, menerapkan Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi yang ditempatkan di dekat penjagaan anggota pintu gerbang masuk Mapolres Ketapang sebagai bentuk komitmen dan mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
"Penerapannya sudah hampir satu bulan dan bukan hanya untuk masyarakat, tapi semua jajaran Polres Ketapang juga wajib," ujar Paur Subaghumas Polres Ketapang, Iptu Laury Tessalonica Lawdia saat dihubungi di Ketapang, Minggu.
Ia menjelaskan tujuan penerapan itu untuk mencegah penularan COVID- 19 di masyarakat khususnya Polres Ketapang.
"Penerapan ini juga berdasarkan perintah Pak Kapolda Kalimantan Barat. Anggota jika masuk wajib melakukan scan berkode itu," jelas Laury.
Ia menambahkan bahwa setiap warga yang ingin mengunjungi Mapolres Ketapang, membuat pengaduan, atau layanan lain wajib scan kode PeduliLindungi. Apabila belum ada aplikasi akan diarahkan anggota untuk mendonwlod aplikasinya. Kalau tak memiliki handpone android bisa menunjukkan sertifikat sudah divaksin.
Menurutnya jika masyarakat datang ke Mapolres Ketapang tapi belum divaksin COVID-19 maka akan diarahkan untuk divaksin dahulu ke klinik Polres Ketapang.
"Sambil ngurus keperluannya bisa diwakilkan oleh keluarganya yang sudah divaksin. Jadi kami imbau masyarakat mendukung program Pemerintah ini, serta agar bisa mendapatkan pelayanan di Mapolres Ketapang dengan segera ikuti vaksinasi COVID-19," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar itu juga, semua anggota Polres wajib menginstal Aplikasi PeduliLindungi di telepon pintar masing-masing. Kemudian wajib digunakan sebagai salah satu syarat keluar masuk Mapolres. Scan barcode di penjagaan diawasi oleh piket provos.
"Apabila ditemukan anggota belum divaksin diwajibkan untuk vaksin terlebih dahulu. Jika anggota itu tidak bisa divaksin karena penyakit bawaan agar dilengkapi dengan surat dokter," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Penerapannya sudah hampir satu bulan dan bukan hanya untuk masyarakat, tapi semua jajaran Polres Ketapang juga wajib," ujar Paur Subaghumas Polres Ketapang, Iptu Laury Tessalonica Lawdia saat dihubungi di Ketapang, Minggu.
Ia menjelaskan tujuan penerapan itu untuk mencegah penularan COVID- 19 di masyarakat khususnya Polres Ketapang.
"Penerapan ini juga berdasarkan perintah Pak Kapolda Kalimantan Barat. Anggota jika masuk wajib melakukan scan berkode itu," jelas Laury.
Ia menambahkan bahwa setiap warga yang ingin mengunjungi Mapolres Ketapang, membuat pengaduan, atau layanan lain wajib scan kode PeduliLindungi. Apabila belum ada aplikasi akan diarahkan anggota untuk mendonwlod aplikasinya. Kalau tak memiliki handpone android bisa menunjukkan sertifikat sudah divaksin.
Menurutnya jika masyarakat datang ke Mapolres Ketapang tapi belum divaksin COVID-19 maka akan diarahkan untuk divaksin dahulu ke klinik Polres Ketapang.
"Sambil ngurus keperluannya bisa diwakilkan oleh keluarganya yang sudah divaksin. Jadi kami imbau masyarakat mendukung program Pemerintah ini, serta agar bisa mendapatkan pelayanan di Mapolres Ketapang dengan segera ikuti vaksinasi COVID-19," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar itu juga, semua anggota Polres wajib menginstal Aplikasi PeduliLindungi di telepon pintar masing-masing. Kemudian wajib digunakan sebagai salah satu syarat keluar masuk Mapolres. Scan barcode di penjagaan diawasi oleh piket provos.
"Apabila ditemukan anggota belum divaksin diwajibkan untuk vaksin terlebih dahulu. Jika anggota itu tidak bisa divaksin karena penyakit bawaan agar dilengkapi dengan surat dokter," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021