Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Ketapang, Dersi menyebutkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang baru ditetapkan adalah tertinggi di Kalbar yakni mencapai Rp2.876.252 per bulan.

"UMK Ketapang masih tertinggi dibandingkan UMK kabupaten atau kota lainnya di Kalimantan Barat. Rata-rata kenaikan UMK di Kalimantan Barat tahun ini sekitar 1 persen lebih," ujarnya saat dihubungi di Ketapang, Kamis.

Ia menjelaskan UMK Ketapang 2022 tersebut naik 1,005 persen atau Rp15.929 dibandingkan tahun sebelumnya yakni dari Rp2.860.323 pada 2021 menjadi Rp2.876.252 pada tahun depan.

"Penetapan UMK sendiri oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, serikat kerja dan pelaku usaha. UMK Rp2.876.252 yang disepakati ini hanya untuk karyawan yang baru mulai bekerja. Sedangkan karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun dapat lebih besar dari nilai tersebut. Misalnya  Upah Minimum Sektoral Kabupaten di sektor kebun, dulu lebih besar dari ini. maka itu tidak boleh berlaku surut untuk yang bekerja di atas satu tahun," tegasnya.

Ia menambahkan UMK Ketapang ini tidak harus berlaku bagi usaha kecil dan mikro. Harus tetap menyesuaikan atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

"Jadi upah pada usaha ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja misalnya upah pada usaha  warung kopi besarannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pemilik warung kopi itu," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 yang tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021. 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021