Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Muhamadiyah Kalbar Tedy Hariadi mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan larangan untuk libur bagi sekolah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

"Lazimnya jika instruksi yang dikeluarkan pemerintah berbeda dari biasanya maka Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah akan menegaskan dalam instruksi juga yang sejalan dengan pemerintah," ujar dia di Pontianak, Senin.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kalbar siap tindak lanjut Inmendagri terkait libur Natal

Tedy menjelaskan untuk sikap lebih jelas terhadap instruksi pemerintah tersebut terhadap sekolah yang berada di bawah naungan Muhammadiyah ia masih menunggu keputusan dari pusat.

"Untuk lebih jelasnya sikap sekolah menghadapi tidak adanya libur akhir tahun, kami masih menunggu instruksi dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah," tuturnya.

Lanjutnya ia mengatakan untuk mengantisipasi jika tidak ada libur akhir tahun pihaknya sudah menyiapkan kegiatan yang akan dilakukan untuk para siswa.

Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu: Pemberhentian belajar tatap muka bukan libur sekolah

"Sekolah di bawah persyarikatan Muhammadiyah, akan menyiapkan pengayaan materi sebagai bentuk perpanjangan materi pembelajaran,"jelasnya.

Dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, sekolah-sekolah dilarang memberikan libur kepada para muridnya dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal tersebut bermaksud untuk mencegah melonjaknya kasus COVID -19 karena libur natal dan tahun baru. Kebijakan pengendalian COVID - 19 sejauh ini telah dibahas lintas kementerian dan lembaga, termasuk Satgas COVID -19, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

Baca juga: Pemkot Pontianak kembali tunda belajar tatap muka di sekolah
Baca juga: Meski sekolah libur, tunjangan profesi guru tetap diberikan
Baca juga: Masa belajar di rumah siswa SMA/SMK kembali di perpanjang sampai 30 Mei
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021