Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Herman kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK dan SLB sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 mendatang.

"Mengingat situasi COVID-19 sampai saat ini masih belum menunjukkan adanya masa akhir, maka kita kembali melakukan perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK dan SLB sampai dengan taggal 30 Mei mendatang," kata Suprianus di Pontianak, Rabu.

Dia mengatakan semula pihaknya memberlakukan pembelajaran di rumah bagi siswa sampai dengan tanggal 2 Mei. Namun, atas arahan Gubernur Kalbar Sutarmidji serta hasil koordinasi dengan instansi terkait, maka masa belajar rumah bagi siswa kembali diperpanjang.

Baca juga: Singkawang perpanjang belajar di rumah bagi siswa

Hermanus menjelaskan, ada pun arahan dari Gubernur Kalbar dan hasil koordinasi dengan instansi terkait tersebut, Dinas Pendidikan Kalbar menyampaikan beberapa ketentuan antara lain, masa belajar di rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Coronavirus disease 2019 (COVID-19), khususnya di Kalimantan Barat.

Masyarakat, khususnya orang tua siswa dan pihak sekolah diminta agar selalu memperhatikan protokoI pencegahan penularan COVID-19 terutama, jaga jarak (physical distancing), tidak keluar rumah, dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Dirinya kembali menjelaskan, pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah bagi peserta didik dilaksanakan melalui pembelajaran dengan jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.

Baca juga: Pemkot Pontianak kembali perpanjang "work from home" hingga 13 Mei

Peserta didik selama pandemi COVID-19 ini juga tidak dibebani dengan tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

"Pada kegiatan belajar di rumah, peserta didik juga bisa difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup misalnya mengenai pandemi COVID-19 ini. Aktivitas dan tugas kegiatan belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," katanya.

Bukti atau produk aktivitas kegiatan belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

"Kepada orang tua di rumah, diwajibkan untuk selalu memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19 terutama jaga jarak fisik, tidak keluar rumah, dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Suprianus.

Baca juga: Pemkot Pontianak kembali perpanjang masa belajar di rumah
Baca juga: Kalbar perpanjang masa belajar di rumah hingga 2 Mei
Baca juga: Pemprov Kalbar perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020