Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali mengimbau kepada masyarakat di kota itu untuk tidak berkerumun dalam mencegah agar tidak terpapar varian baru COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Hari ini kami membahas terkait pelaksanaan PPKM Level 3 dan setelah itu ada instruksi Gubernur Kalbar untuk mengimplementasikan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 dalam membatasi aktivitas masyarakat pada Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, dalam hal itu, pihaknya akan membuat surat edaran Wali Kota Pontianak tentang beberapa hal terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, yang intinya agar masyarakat tidak berkerumun.

Edi juga menegaskan tidak ada aktivitas arak-arakan pada perayaan Tahun Baru, untuk mengantisipasi peningkatan atau munculnya varian baru COVID-19.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan malam Tahun Baru dalam mengantisipasi munculnya varian baru COVID-19, dan juga tetap melaksanakan prokes (protokol kesehatan)," ujarnya 

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Andi Herindra mengatakan, pihaknya akan memperketat pintu masuk dan keluar dari luar Kota Pontianak dan sebaliknya dalam mencegah masuknya varian baru COVID-19 di Kota Pontianak.

"Kami juga akan melakukan tracing random (melacak secara acak)  terhadap orang yang akan berangkat karena ada ketentuan-ketentuan bagi orang yang dalam perjalanan antar kota," ujarnya.

Sehingga, menurutnya, kalau ditemukan ada yang positif COVID1-19 maka bisa dilakukan isolasi untuk mencegah penularan pada masyarakat lainnya.

"Kami juga akan membangun posko-posko medis seperti di Terminal bus Batu Layang dan Pelabuhan Dwikora Pontianak, atau nantinya tergantung kondisi di lapangan," ujarnya.

Pewarta: Andilala dan Ade

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021