Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta fasilitas kesehatan (Faskes) di kota ini meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19.
"Kami sudah menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengarahkan rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, di Bandarlampung, Minggu.
Kemudian, lanjut dia, langkah-langkah lain yang telah diterapkan, di Bandarlampung dalam upaya antisipasi yakni melakukan pemantauan informasi dan situasi terkini terkait peningkatan kasus COVID-19, deteksi dini dan respons kasus sesuai pedoman penanggulangan.
"Kami bersyukur hingga kini di Bandarlampung masih belum ditemukan konfirmasi positif COVID-19," kata dia.
Dinas Kesehatan juga mengimbau fasilitas kesehatan di Bandarlampung agar menyiapkan tata laksana guna menangani kasus COVID-19 sesuai pedoman yang berlaku.
"Kemudian juga faskes harus memastikan kesiapan tenaga kesehatan dalam upaya deteksi dan penanganan COVID-19," kata dia.
Desti mengatakan bahwa Dinas Kesehatan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), termasuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer, penggunaan masker, terutama bagi yang sakit atau berada di kerumunan.
“Apabila ada masyarakat yang mengalami gejala pernapasan disertai riwayat kontak resiko kami sarankan segera memeriksakan kondisinya ke faskes terdekat," kata dia.
Oleh karena itu, ia pun berharap masyarakat tidak lengah dan tetap menjaga kondisi tubuh agar tetap fit dan sehat, sehingga tidak mudah terpapar virus ini.
"Kami minta masyarakat jaga kesehatannya dengan baik. Petugas kesehatan pun terus kami bekali dengan arahan agar tetap siaga namun tidak panik," kata dia.