Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Umum PT Sri Rezeki Isman (Sritex) Supartodi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama ST, Direktur Umum PT Sritex," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Selain Supartodi, ia mengatakan bahwa penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni berinisial AMS (mantan Direktur Keuangan Sritex), AW (Kepala Biro Umum Kemensos tahun 2017–2020) di Kantor Perwakilan BPKP DIY, dan CW (direktur di PT Bina San Prima) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AMS merupakan mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino dan AW adalah mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
Baca juga: Dicegah ke luar negeri, Dirut Sritex: Tak masalah
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (16/6), sempat memanggil seorang direktur berinisial CWU di PT Tirta Gracia Utama untuk menjadi saksi.
KPK pada Selasa (17/6), memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari sedang menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2021.
KPK pada Kamis (18/6), memeriksa terpidana kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos pada tahun 2020, Ivo Wongkaren.
Baca juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dicegah pergi ke luar negeri
Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos Presiden terkait dengan penanganan COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Baca juga: Erick Thohirn mengatakan BUMN belum ada rencana selamatkan Sritex