Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan Gubernur Kalbar sudah menetapkan UMK pada 14 Kabupaten/Kota se-Kalbar dengan UMK tertinggi di Kabupaten Ketapang sebesar Rp2.876.252,79 dan UMK terendah di Kabupaten Mempawah sebesar Rp2.437.279,99. 

"Mulai Tahun 2022 ini sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur tidak boleh lagi menetapkan upah sektor," kata Manto di Pontianak, Kamis. 

Terkait hal tersebut, dia mengatakan, pada perusahaan yang bergerak di sektor tertentu seperti perkebunan sawit, karet, peternakan dan pertambangan yang pada tahun 2021 telah menerapkan upah sektor dan upah tersebut lebih tinggi dari UMK tahun 2022 maka perusahaan tersebut tidak boleh menurunkan atau mengurangi upah pekerja di sektor tersebut.

"Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terhadap perusahaan yang menurunkan upah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 83 yang menetapkan bahwa perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang telah ditetapkan, sehingga pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tuturnya. 

Pada ayat ke dua, katanya, di sebutkan pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79. 



(Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat)

"Karena UMK ini sudah ditetapkan, kami kembali menginformasikan kepada Serikat Pekerja, Pengusaha dan Disnaker kabupaten/kota bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial. Oleh karena itu upah minimum merupakan upah terendah yang diberikan kepada pekerja," katanya. 

Kemudian, UMK yang ditetapkan merupakan upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun dan untuk pekerja di atas 1 tahun upah yang digunakan mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan. 

Manto menambahkan, struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. 

"Kami mengimbau kepada asosiasi pengusaha untuk mendorong pengusaha memberikan upah pekerja baru minimal sebesar UMK setempat dan bagi pekerja lama dengan masa kerja di atas 1 tahun mengacu pada struktur dan skala upah," kata Manto. 

Dirinya juga meminta kepada serikat pekerja untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengupahan di perusahaan melalui penyampaian informasi terkait upah pekerja, waktu kerja dan hak pekerja lainnya. 

"Dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk lebih giat lagi melakukan pembinaan bagi perusahaan terutama ketersediaan sarana hubungan industrial di perusahaan seperti struktur dan skala upah, LKS Bipartit dan PP/PKB," tuturnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021