Sanggau (ANTARA) - Pemkab Sanggau resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau Tahun 2024.
Hal itu, berdasarkan rapat dewan pengupahan yang digelar Selasa (21/11/2024).
Untuk itu, UMK Kabupaten Sanggau tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.789.563 sementara tahun 2023 Rp 2.703.536, artinya naik Rp 86.027 atau 3.18 persen.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan dan dihadiri unsur Polnep Sanggau, Unsur Universitas Terbuka Cabang Sanggau, Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop Kabupaten Sanggau, Kepala Bidang Koperasi dan UM Disperindagkop Sanggau.
Kemudian, Koordinator Statistik BPS Kabupaten Sanggau, Ketua DPK APINDO Kabupaten Sanggau, Ketua PUK SP Kahut PT Erna Djuliawati, Ketua PKS PT MPE, Ketua PUK SP PT ICA Tayan Hilir, Ketua PUK SP Perkebunan PT SIA.
“Tahun ini, kita menggunakan aturan baru yaitu PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, perubahan atas PP 36. Memang disitu ada dua kriteria atau perhitungannya, yang pertama apabila UMK kita itu dibawah median upah (ada rumusnya tersendiri), dan jika UMK kita diatas median upah pun ada rumusnya tersendiri,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan.
“Apabila kalau dibawah median upah, kita masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Tapi kalau UMK kita di tahun berjalan itu diatas median upah, itu inflasi tidak masuk, hanya pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa dan upah tahun berjalan,”sambungnya.
Menurut Roni, untuk Sanggau UMK tahun berjalan dibawah median upah atau upah rata-rata. Jadi menggunakan rumus yang ditentukan dalam PP nomor 51 tahun 2023 di pasal 26, disitu kesepakatan DPK Sanggau apakah menggunakan alfa 0,1, 0,2, atau 0,3.
“Dan alfa ini juga ketentuanya hasil kesepakatan kita, jadi kita menggunakan yang moderat 0,2. Mengingat kita masih dibawah median upah, walaupun memang maunya dari perusahaan itu sekecil-kecilnya naik kan, dan pekerja mau setinggi-tingginya. Tapi kita ambe moderat yang 0,2, dengan tingkat alfa 0,2 menurut PP 51, jadi UMK Kabupaten Sanggau tahun 2024 kita usulkan ke Provinsi sebesar Rp 2.789.563 sementara tahun 2023 Rp 2.703.536, artinya naik Rp 86.027 atau 3.18 persen,”jelasnya.
Selanjutnya, hasil rapat ini dibuatkan surat Bupati karena Bupati selaku ketua dewan pengupahan.
“Nanti diusulkan ke pak Gubernur agar menetapkan UMK,” terangnya.
Setelah SK Gubernur keluar, baru akan disosialisasikan baik itu dari Pemda maupun APINDO kepada pengusaha maupun pekerjanya. UMK ini akan berlaku dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024, agar semua perusahaan mematuhi UMK tersebut.