Sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mendapat sanksi pidana karena tidak membentuk  Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

"Pengadilan Negeri Sambas telah menetapkan lima perusahaan  di Kabupaten Sambas yakni PT. TK, PT. WHS 3, PT. KMP,  PT. WHS2, dan PT. WHS 1 atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan yakni tidak membentuk  P2K3. Saat sidang hakim tunggal, Inggrid Holonita Dosi telah meminta kepada pihak perusahaan agar melaksanakan semua kewajiban perusahaan terkait peraturan ketenagakerjaan," ujar Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat, Markus Dalon di Pontianak, Jumat.

Markus mengatakan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan atau memberi kerja. 

"Dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan bisa mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika menghadapi kendala maka kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan," jelas dia.

Ia menjelaskan bahwa sebelum penegakan hukum telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan  pada April 2021 dan memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.

"Namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya. Sehingga dibawa ke jalur hukum melalui pengadilan," kata dia.

Sementara itu, satu di antara pihak perusahaan, Yustinus Fernandus Sitepu, yang baru menjabat Manager HRGA mengatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti.

"Persoalan ini akan ditindaklanjuti dengan pimpinan perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021