Delapan BPC HIPMI Kalbar tak akui hasil pemilihan Ketua Umum di Musdalub. (Foto ANTARA/Slamet Ardiansyah)
Delapan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat,  tak mau mengakui hasil pemilihan Ketua Umum (Ketum) HIPMI yang di gelar pada perhelaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) HIPMI Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (15/12) kemarin.

"Kami menilai Musdalub ini belum selesai dan proses pemilihan Ketum HIPMI Kalbar belum final, artinya Ketum HIPMI Kalbar belum terpilih. Hal itu karena kami menilai hasil keputusan terpilihnya Ketum HIPMI pada Rabu (14/12) bisa dibilang cacat hukum karena dinilai tidak kuorum," kata Glorio Sanen mewakili delapan BPC HIPMI Kalbar saat konferensi pers di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kamis.

Glorio Sanen menjelaskan, ia hadir dan memberi keterangan pers sebagai wakil dari delapan BPC yakni  dari BPC Singkawang, BPC Ketapang, BPC Bengkayang, BPC Kubu Raya, BPC Pontianak, OKK Kapuas Hulu, BPC Melawi, dan dua Pengurus dari BPC HIPMI Kabupaten Landak. Dan sebagai Penasehat Hukum Mohammad Qadafi salah satu kandidat di pemilihan Ketum HIPMI Kalbar.

"Maju dalam pemilihan Ketua BPC HIPMI Kalbar itu ada dua calon yang bersaing yakni Ghulam Mohamad Sharon dan Mohammad Qadafi, dan pada Musdalub HIPMI Kalbar, dan Ghulam Mohamad Sharon ditetapkan sebagai Ketua BPC HIPMI Kalbar, padahal peserta dari BPC HIPMI Kalbar tidak kuorum saat menetapkan Ketum terpilih atas nama Ghulam Mohamad Sharon," ujar Sanen.

Menurut Sanen, dalam pemilihan Ketua BPD HIPMI perolehan suara harus 50 persen plus satu. Sementara dalam pemilihan itu, total pemilik suara di Kalbar berjumlah 42 yang terdiri dari 14 BPC, dimana setiap BPC memiliki 3 suara.

"Pada pemilihan kedua kandidat memperoleh suara draw atau seri. Dimana antara Muhammad Qadhafy dan Ghulam Muhammad Sharon, sama-sama meraih 21 suara dari total 42 suara, dan karena suara keduanya sama, maka sidang pleno pemilihan Ketum HIPMI Kalbar itu di skors," katanya.

Namun, ujar Sanen lagi, disaat sidang di skors dilakukanlah proses musyawarah mufakat. Ke delapan BPC HIPMI merasa aneh sebab skors belum dibuka dan proses musyawarah mufakat masih berlangsung akan tetapi sidang pemilihan Ketum itu sudah dilanjutkan namun ketika diskors belum dibuka, dan proses musyawarah mufakat berlangsung sidang pleno sudah dilanjutkan.

"Sidang pleno tetap dilanjutkan, pada hal skors belum dicabut dan mereka-mereka ini pendukung Mohammad Qadafi ini mengaku tidak ada pemanggilan dari pimpinan sidang untuk melanjutkan sidang pleno yang dihadiri 21 pemilik suara dari tujuh BPC pendukung Ghulam Muhammad Sharon. Makanya kami menilai Musdalub HIPMI Kalbar belum selesai," kata Sanen.

Dengan hasil Musdalub ini kata Sanen, pihaknya akan menyurati dan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti keberatan para pendukung Mohammad Qadafi ke Badan Pimpinan Pusat (BPP) di Jakarta.

"Tidak hanya itu untuk langkah hukum lainnya, kami masih pertimbangkan dan akan kami pelajari dulu. Namun bila nanti di dalam proses pemilihan Ketum itu ada pemalsuan tanda tangan mandat dan lain sebagainya, maka kami juga akan mempertimbangkan proses hukum lainnya,'' ujar Sanen.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu dari lima pimpinan sidang pleno kegiatan pemilihan itu, Robi menjelaskan kedua calon memang sama-sama memperoleh 21 suara belum ada uang meraih 50 persen plus satu. Dan tidak sesuai AD ART yang ada, karena dalam sidang pemilihan skors belum dibuka dan peserta tidak kuorum, dimana setengah dari pengurus BPC HIPMI di Kalbar masih belum hadir.

"Ini menurut saya jelas menyalahi aturan yang dilakukan pimpinan, karena peserta tidak kourom. Dan boleh dikatakan sepertinya ada pemaksaan dimana peserta yang hadir tidak sampai 3/4, Padahal, dalam Peraturan Organisasi 03 maupun tatib, di tegaskan jika jumlah peserta persidangan tidak mencapai 3/4 dari total peserta maka harus ditunda 1x24 jam,'' kata Robi.

Ia menambahkan, setelah 1x24 jam itu maka sidang bisa dibuka kembali. namun jika masih juga tidak kuorum masih harus ditunda selama satu jam. Dan apabila sudah ditunda  masih juga tidak kuorum, kemudian sidang bisa tetap dilanjutkan. 

"Saya tidak mau menanda tangani SK maupun berita acara terpilihnya Ghulam Muhammad Sharon sebagai Ketum HIPMI Kalbar, karena saya menilai masih ada kejanggalan-kejanggalan pada proses ditetapkanya Ghulam sebagai Ketum HIPMI Kalbar. Dan kejanggalan-kejanggalan itu juga sudah disampaikan ke ketua sidang, namun tidak dihiraukan," kata Robi.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021