Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap seorang oknum anggota kepolisian aktif berinisial SA (37) karena kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu bersama rekannya S (35).

"Hasil pemeriksaan sementara tersangka SA dan S akan mengirim barang haram itu melalui jasa ekspedisi ke daerah Jawa Barat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa malam.

Dia menjelaskan, penindakan terhadap para penjahat narkoba, mulai dari bandar, pengedar dan pemakai semakin giat dilakukan jajaran Polda Kalbar.

"Hal itu, dibuktikan, Senin (27/12) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial S (35) dan SA (37) yang kedapatan menyimpan atau membawa narkoba jenis Sabu, yang kemudian, salah satu pemuda yang diamankan merupakan oknum anggota kepolisian.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket yang mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat.

"Setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut. Di mana isi paket kiriman tersebut berisi dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang diselipkan diantara makanan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, S dan SA diamankan Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar di Rumah Makan Padang, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Hernowo menambahkan atas  penangkapan ini, tersangka SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di kepolisian.

"Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman milik SA serta dilakukan penggeledahan dan tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah handphone dan alat penghisap sabu atau bong.

"Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Hernowo menyebut oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021