Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial LS dan KRT yang diketahui membawa total 997,49 gram sabu yang disembunyikan di dalam hak sandal yang mereka kenakan.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang hendak membawa narkotika jenis sabu ke Surabaya melalui Bandara Supadio. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Supadio untuk mengamankan pelaku," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo di Sungai Ambawnag, Jumat.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka LS, ditemukan enam paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat netto 497,49 gram yang disembunyikan dalam hak sandalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian. LS juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta setelah berhasil mengantarkan sabu ke Surabaya.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap tersangka kedua, KRT, yang turut serta dalam aksi penyelundupan ini. Saat dilakukan penggeledahan terhadap KRT, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 500 gram yang disembunyikan dalam hak sandalnya.
KRT mengaku bahwa ia diajak oleh LS untuk membawa barang haram tersebut ke Surabaya dan dijanjikan upah yang sama, yakni Rp5 juta setelah sabu sampai di tujuan.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 997,49 gram sabu. Jika dikonversikan, jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 7.979 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak yang terlibat dalam jaringan ini," katanya.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.